Polisi Tetap Proses Kasus Pencurian oleh RS Siswi SMP yang Ditelanjangi
Jum'at, 15 Januari 2016 - 14:44 WIB

Polisi Tetap Proses Kasus Pencurian oleh RS Siswi SMP yang Ditelanjangi
A
A
A
SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen ternyata tetap memproses kasus pencurian yang dilakukan oleh RS siswi SMP yang ditelanjangi dan diarak karena mencuri baju.
Namun kasusnya akan dipelajari dulu oleh pihak kepolisian mengingat RS masih di bawah umur karena masih berusia 15 tahun.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya juga memproses kasus pencurian yang dilakukan RS terhadap barang-barang milik keluarga Sukamto. Menurutnya kasus itu tetap ditangani agar nantinya tetap berimbang. (Baca: Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan).
"Meski demikian ancaman hukum untuk RS lebih rendah, apalagi yang bersangkutan masih di bawah umur. Jika nantinya ditetapkan diversi, maka RS akan dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan, " kata Kapolres, Jumat (15/1/2016).
Sebelumnya kasus pencurian yang dilakukan RS dilaporkan oleh Sukamto korban sekaligus pelaku tindakan asusila terhadap siswi SMP tersebut.
Sukamto sebelumnya menantang warga Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen untuk melaporkan tindakan dia mengarak telanjang RS karena mencuri barang-barang milik istrinya.
"Ya silahkan saja warga melaporkan tindakan saya mengarak RS ke Polisi. Saya juga akan melaporkan dia (RS) karena mencuri barang-barang saya, " kata Sukamto yang dikenal di kampungnya sebagai pendekar salah satu perguruan pencak silat terkemuka di Jawa ini beberapa waktu lalu.
Namun kasusnya akan dipelajari dulu oleh pihak kepolisian mengingat RS masih di bawah umur karena masih berusia 15 tahun.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya juga memproses kasus pencurian yang dilakukan RS terhadap barang-barang milik keluarga Sukamto. Menurutnya kasus itu tetap ditangani agar nantinya tetap berimbang. (Baca: Pasutri Pengarak Telanjang Siswi SMP Akhirnya Ditahan).
"Meski demikian ancaman hukum untuk RS lebih rendah, apalagi yang bersangkutan masih di bawah umur. Jika nantinya ditetapkan diversi, maka RS akan dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan, " kata Kapolres, Jumat (15/1/2016).
Sebelumnya kasus pencurian yang dilakukan RS dilaporkan oleh Sukamto korban sekaligus pelaku tindakan asusila terhadap siswi SMP tersebut.
Sukamto sebelumnya menantang warga Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen untuk melaporkan tindakan dia mengarak telanjang RS karena mencuri barang-barang milik istrinya.
"Ya silahkan saja warga melaporkan tindakan saya mengarak RS ke Polisi. Saya juga akan melaporkan dia (RS) karena mencuri barang-barang saya, " kata Sukamto yang dikenal di kampungnya sebagai pendekar salah satu perguruan pencak silat terkemuka di Jawa ini beberapa waktu lalu.
(sms)