Gafatar di Bantul Resmi Dibekukan
A
A
A
BANTUL - Pemkab Bantul akhirnya membekukan organisasi Gabungan Fajar Nusantara (Gafatar).
Pembekuan tersebut dilakukan setelah Pemkab Bantul bertemu dengan komunitas intelejen daerah (Kominda), Kamis (13/1/2016). Namun untuk membubarkan, Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait Gafatar ini.
Penjabat Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan Pemkab Bantul memang telah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Gafatar di Kabupaten Bantul pada akhir tahun 2011 lalu.
Tetapi keluarnya surat edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan Gafatar dibatasi, membuat aksi Gafatar di wilayahnya tak lagi banyak ditemukan. Dan masyarakat juga banyak melakukan penolakan terhadap keberadaan Gafatar ini.
"Karena meresahkan, makanya kami bekukan. Untuk membubarkan kita akan merunut dari pusat," tuturnya.
Sigit menambahkan, SKT Gafatar masih berlaku hingga akhir bulan Desember 2016 ini. Karena sudah dibekukan dan dinilai meresahkan, jika nanti akan diperpanjang maka pihaknya akan menolak hal tersebut.
Dan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut, pihaknya membekukan Gafatar dan melarang segala aktivitasnya di wilayah Kabupaten Bantul.
Agar warga Bantul tidak resah dengan isu Gafatar yang selama ini beredar di lingkungan merekan Sigit mengaku akan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut berisi tentang himbauan kepada pihak sekolah agar melakukan pemantauan terhadap kegiatan siswa mereka terutama di luar jam-jam belajar.
Dengan pemantauan tersebut, orangtua tidak akan resah anaknya terpengaruh dengan faham tertentu. "Intinya jangan sampai ikut organisasi yang tidak jelas," terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, kapanpun dan dimanapun. Seluruh tokoh masyarakat harus bisa mengajak warganya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan berbagai hal yang sekiranya mencurigakan.
Jika ada sesuatu yang mencurigakan, maka warga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pembekuan tersebut dilakukan setelah Pemkab Bantul bertemu dengan komunitas intelejen daerah (Kominda), Kamis (13/1/2016). Namun untuk membubarkan, Pemkab masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait Gafatar ini.
Penjabat Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan Pemkab Bantul memang telah menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Gafatar di Kabupaten Bantul pada akhir tahun 2011 lalu.
Tetapi keluarnya surat edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan Gafatar dibatasi, membuat aksi Gafatar di wilayahnya tak lagi banyak ditemukan. Dan masyarakat juga banyak melakukan penolakan terhadap keberadaan Gafatar ini.
"Karena meresahkan, makanya kami bekukan. Untuk membubarkan kita akan merunut dari pusat," tuturnya.
Sigit menambahkan, SKT Gafatar masih berlaku hingga akhir bulan Desember 2016 ini. Karena sudah dibekukan dan dinilai meresahkan, jika nanti akan diperpanjang maka pihaknya akan menolak hal tersebut.
Dan agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut, pihaknya membekukan Gafatar dan melarang segala aktivitasnya di wilayah Kabupaten Bantul.
Agar warga Bantul tidak resah dengan isu Gafatar yang selama ini beredar di lingkungan merekan Sigit mengaku akan mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut berisi tentang himbauan kepada pihak sekolah agar melakukan pemantauan terhadap kegiatan siswa mereka terutama di luar jam-jam belajar.
Dengan pemantauan tersebut, orangtua tidak akan resah anaknya terpengaruh dengan faham tertentu. "Intinya jangan sampai ikut organisasi yang tidak jelas," terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, kapanpun dan dimanapun. Seluruh tokoh masyarakat harus bisa mengajak warganya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan berbagai hal yang sekiranya mencurigakan.
Jika ada sesuatu yang mencurigakan, maka warga diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
(nag)