Kakek asal Inggris Ini Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
A
A
A
DENPASAR - Kakek asal Inggris Stephen Russell Hakes (57) diringkus Bea dan Cukai Ngurah Rai Denpasar, Bali telah kedapatan sembunyikan narkoba di dalam celana dalamnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2016 pada pukul 12.00 Wita kedapatan membawa narkoba jenis ganja 3 gram di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Awalnya semuanya kami sudah periksa dari bagasi, dan semuanya. Namun disana kami tidak menemukan barang, tapi setelah kita melakukan penggeladahan di dalam tubuh korban ternyata dia menyembunyikan narkoba jenis ganja dalam celana dalamnya," paparnya di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (13/1/2015).
Pelaku menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Muang Thailand- Denpasar, dengan nomor paspor 110787524.
Dia menegaskan, tersangka membawa narkoba sebanyak 3 gram bruto. Dimana ganja tersebut dilapisi plastik dan di dalamnya ada potongan daun ganja.
"Pelaku telah melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Barang bukti dan pelaku kita serahkan kepada Polda Bali," pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2016 pada pukul 12.00 Wita kedapatan membawa narkoba jenis ganja 3 gram di bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Awalnya semuanya kami sudah periksa dari bagasi, dan semuanya. Namun disana kami tidak menemukan barang, tapi setelah kita melakukan penggeladahan di dalam tubuh korban ternyata dia menyembunyikan narkoba jenis ganja dalam celana dalamnya," paparnya di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kuta, Badung, Rabu (13/1/2015).
Pelaku menggunakan pesawat Air Asia FD 396 rute Don Muang Thailand- Denpasar, dengan nomor paspor 110787524.
Dia menegaskan, tersangka membawa narkoba sebanyak 3 gram bruto. Dimana ganja tersebut dilapisi plastik dan di dalamnya ada potongan daun ganja.
"Pelaku telah melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Barang bukti dan pelaku kita serahkan kepada Polda Bali," pungkasnya.
(sms)