Selain Gafatar, Yogya Ada 78 Ormas Serupa di Yogya
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Kesbanglinmas DIY Agung Supriyono mengatakan, ormas Gafatar DIY terdaftar resmi sejak tahun 2010 lalu. Terdapat kantor sekretariat di masing-masing kabupaten/kota hingga kecamatan.
"Saat itu syarat administrasi pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) lolos, ada tim dari berbagai unsur yang memverifikasi," katanya Agung, kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).
Saat itu, ormas Gafatar memenuhi asas pancasila, UUD 45, dan aturan perundangan lainnya. Namun, seiring perjalanan waktu, ormas ini tidak memperbarui struktur kepengurusan.
Sehingga ormas yang sudah dinyatakan sesat oleh MUI ini keberadaannya secara sembunyi-sembunyi.
"Ada perubahan kegiatan Gafatar yang tidak dilaporkan Kesbanglinmas. Saat terbit UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Gafatar tidak memperbarui syarat-syarat administrasi," jelasnya.
Pihaknya akan membubarkan ormas tersebut karena tidak memperbarui persyaratan. Sayangnya, kantor sekretariat Gafatar sudah tidak ada lagi. "Sudah tidak ada kantor sekretariatnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Timkor Pakem) DIY Tony Spontana akan mengundang pemuka aliran kepercayaan dan keagamaan dalam waktu dekat.
Sedikitnya, ada 79 aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY. "Yang terdaftar ada 79 aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY. Kami akan undang mereka dalam waktu dekat," kata Tony Spontana.
Terpisah, Kepala Kejati DIY itu ingin kembali mengetahui aktivitas yang dilakukan aliran kepercayaan itu. Sebab tidak menutup kemungkinan ada anggota kelompok aliran sesat yang berlindung di balik nama 79 kelompok aliran yang terdaftar.
"Itu kami lakukan untuk menangkal dan kembali mengupdate perkembangan yang terjadi," jelasnya.
"Saat itu syarat administrasi pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) lolos, ada tim dari berbagai unsur yang memverifikasi," katanya Agung, kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).
Saat itu, ormas Gafatar memenuhi asas pancasila, UUD 45, dan aturan perundangan lainnya. Namun, seiring perjalanan waktu, ormas ini tidak memperbarui struktur kepengurusan.
Sehingga ormas yang sudah dinyatakan sesat oleh MUI ini keberadaannya secara sembunyi-sembunyi.
"Ada perubahan kegiatan Gafatar yang tidak dilaporkan Kesbanglinmas. Saat terbit UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Gafatar tidak memperbarui syarat-syarat administrasi," jelasnya.
Pihaknya akan membubarkan ormas tersebut karena tidak memperbarui persyaratan. Sayangnya, kantor sekretariat Gafatar sudah tidak ada lagi. "Sudah tidak ada kantor sekretariatnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Timkor Pakem) DIY Tony Spontana akan mengundang pemuka aliran kepercayaan dan keagamaan dalam waktu dekat.
Sedikitnya, ada 79 aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY. "Yang terdaftar ada 79 aliran kepercayaan dan keagamaan di DIY. Kami akan undang mereka dalam waktu dekat," kata Tony Spontana.
Terpisah, Kepala Kejati DIY itu ingin kembali mengetahui aktivitas yang dilakukan aliran kepercayaan itu. Sebab tidak menutup kemungkinan ada anggota kelompok aliran sesat yang berlindung di balik nama 79 kelompok aliran yang terdaftar.
"Itu kami lakukan untuk menangkal dan kembali mengupdate perkembangan yang terjadi," jelasnya.
(san)