Polisi Siapkan Pasal Ini untuk Jerat Terapis Chiropractic First

Selasa, 12 Januari 2016 - 15:42 WIB
Polisi Siapkan Pasal...
Polisi Siapkan Pasal Ini untuk Jerat Terapis Chiropractic First
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan pasal terkait pelanggaran izin yang dilakukan Dokter Randall Cafferty terapis Klinik Chiropractic First. Randall Cafferty pun terancam dijerat hukuman lima tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin Randall Cafferty atas kasus kematian Allya Siska Nadya (32).

Menurut Krishna, pasal tersebut disiapkan setelah polisi bertemu dengan berbagai instansi antara lain Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Tinggi DKI, ahli forensik, dokter yang menangani kematian Siska, pengacara dan Dinas Kesehatan DKI. "Kami merujuk langkah yuridis UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam Pasal 83 tertulis setiap orang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana Pasal 64 dipidana paling lama penjara lima tahun," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1/2016).

Krishna menuturkan, konstruksi pasal tersebut berdasar fakta-fakta informasi. Kendati demikian, polisi belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah orang.

Sehingga status Randall masih menjadi saksi "Sudah konsultasi, gambaran sudah cukup. Masalahnya mereka belum di BAP. Jadi belum di projusticia," tegasnya.

Sebelumnya, Siska meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Siska meninggal setelah menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah.
(whb)
Berita Terkait
Kasus Bocah Meninggal...
Kasus Bocah Meninggal Dunia di RS Kartika Husada Berakhir Damai
Kronologi Jari Bayi...
Kronologi Jari Bayi Putus Digunting Perawat di RS Palembang
Setahun Menanti, Bayi...
Setahun Menanti, Bayi 13 Bulan Diduga Korban Malapraktik Tak Kunjung Dapat Keadilan
Astaga! Jari Kelingking...
Astaga! Jari Kelingking Bayi 7 Bulan Dipotong Perawat hingga Putus
Jari Bayi Dipotong Perawat,...
Jari Bayi Dipotong Perawat, DPRD Panggil RS Muhammadiyah Palembang
Jari Bayi Putus Dipotong...
Jari Bayi Putus Dipotong Gunting, Perawat D Diperiksa Polisi
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
8 menit yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
1 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
2 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
4 jam yang lalu
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
4 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved