Belum Diizinkan Autopsi, Polisi Kesulitan Usut Kematian Allya
Minggu, 10 Januari 2016 - 23:29 WIB
Belum Diizinkan Autopsi, Polisi Kesulitan Usut Kematian Allya
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku kesulitan mengungkap kematian Allya Siska Nadya karena hingga kini belum mendapatkan izin untuk melakukan autopsi dari keluarganya.
Polisi mengklaim, sudah melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat ibu korban atas nama Arnisda pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu. Namun, ada beberapa kendala sehingga kasus ini belum terselesaikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, kendala utama dalam penyelidikan kasus ini adalah pihak keluarga tidak memberikan izin jenazah korban diautopsi.
"Kami mendapatkan beberapa fakta dari kasus ini, namun problem utama untuk proses kasus ini berlanjut terhadap kasus dugaan malapraktik, kala itu keluarga korban tidak ingin dilakukan autopsi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/1/2016).
Dikatakan Krishna, penyidik harus meminta izin keluarga sebelum melakukan autopsi. "Jenasah juga sudah dimakamkan. Ini kesulitannya. Bahkan, untuk kasus KDRT, penganiayaan, harus ada visum terhadap tubuh korban. Apalagi ini kasus malapraktik," ungkapnya.
Menyoal apakah jasad korban masih bisa diautopsi saat ini, Krishna menyampaikan, penyidik akan berkoordinasi dengan tim dokter Laboratorium Forensik Polri.
"Nanti saya tanya sama dokter forensik. Tapi kasus Rian di Garut, itu sudah 10 bulan tapi kami bisa temukan penyebabnya. Di RS Polri Kramat Jati itu ada alat. Nanti korban dimasukan ke dalam terus di CT Scan, kemudian dokter bisa menilai. Tapi itu kompetensinya bukan di penyidik," tuturnya.
Polisi mengklaim, sudah melakukan penyelidikan sejak laporan itu dibuat ibu korban atas nama Arnisda pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu. Namun, ada beberapa kendala sehingga kasus ini belum terselesaikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, kendala utama dalam penyelidikan kasus ini adalah pihak keluarga tidak memberikan izin jenazah korban diautopsi.
"Kami mendapatkan beberapa fakta dari kasus ini, namun problem utama untuk proses kasus ini berlanjut terhadap kasus dugaan malapraktik, kala itu keluarga korban tidak ingin dilakukan autopsi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/1/2016).
Dikatakan Krishna, penyidik harus meminta izin keluarga sebelum melakukan autopsi. "Jenasah juga sudah dimakamkan. Ini kesulitannya. Bahkan, untuk kasus KDRT, penganiayaan, harus ada visum terhadap tubuh korban. Apalagi ini kasus malapraktik," ungkapnya.
Menyoal apakah jasad korban masih bisa diautopsi saat ini, Krishna menyampaikan, penyidik akan berkoordinasi dengan tim dokter Laboratorium Forensik Polri.
"Nanti saya tanya sama dokter forensik. Tapi kasus Rian di Garut, itu sudah 10 bulan tapi kami bisa temukan penyebabnya. Di RS Polri Kramat Jati itu ada alat. Nanti korban dimasukan ke dalam terus di CT Scan, kemudian dokter bisa menilai. Tapi itu kompetensinya bukan di penyidik," tuturnya.
(ysw)