Polresta Medan Bekuk Empat Kurir Sabu
A
A
A
MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membekuk empat kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Sabu senilai Rp3 miliar asal Aceh ini rencananya dibawa ke Jakarta.
Keempat tersangka masing masing I, S, U, dan A diringkus di tiga lokasi berbeda di Kota Medan.
Awalnya, polisi meringkus tersangka I di Jalan Gatot Subroto, Medan, dengan barang bukti 1 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka S dan tersangka U di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, polisi kemudian meringkus tersangka A di kawasan Kompleks Griya Mencirim Binjai dan menemukan barang bukti 2 kilogram sabu.
Barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan dibawa oleh tersangka S dan U dari Medan ke Jakarta dengan menggunakan transportasi udara.
Keempat kurir narkotika ini mengaku dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di negara jiran Malaysia, dengan upah Rp1 juta per kilogram.
Menurut Kapolresa Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (10/1/2016), para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Keempat tersangka masing masing I, S, U, dan A diringkus di tiga lokasi berbeda di Kota Medan.
Awalnya, polisi meringkus tersangka I di Jalan Gatot Subroto, Medan, dengan barang bukti 1 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus tersangka S dan tersangka U di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, polisi kemudian meringkus tersangka A di kawasan Kompleks Griya Mencirim Binjai dan menemukan barang bukti 2 kilogram sabu.
Barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan dibawa oleh tersangka S dan U dari Medan ke Jakarta dengan menggunakan transportasi udara.
Keempat kurir narkotika ini mengaku dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di negara jiran Malaysia, dengan upah Rp1 juta per kilogram.
Menurut Kapolresa Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu (10/1/2016), para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(zik)