Dalami Izin Klinik, DPRD DKI Akan Panggil Dinkes & BPTSP
Sabtu, 09 Januari 2016 - 01:05 WIB
Dalami Izin Klinik, DPRD DKI Akan Panggil Dinkes & BPTSP
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI berencana akan mengundang Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk melihat perizinan klinik yang ada di Jakarta. Terutama Klinik Chiropractic First.
"Kami akan merencanakan untuk mengundang Dinkes. Karena bicara perizinan maka ada di BPTSP. Ini kami mau panggil dua-duanya. Sinkronisasinya bagaimana, dalam prosedur perizinan harus ada rekomendasi atau tidak," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma Sirait saat dihubungi wartawan, Jumat (8/1/2016).
Merry menyebut, munculnya kasus malapraktik di klinik itu berada di bawah permukaan yang sangat berbahaya. Menurut anggota yang menangani kesejahteraan rakyat (kesra) itu diperlukan badan atau perda khusus untuk mengatur perlindungan konsumen khusus DKI Jakarta yang mengatur tak hanya makanan, namun hal lainnya.
"DPRD ini melihat DKI harus ada lembaga yang fokus menjaga masyarakat dari berbagai hal makanan, kosmetik, dokter ilegal, klinik ilegal. Ini dorongan kami untuk membentuk lembaga perlindungan," lanjut Merry.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menurut dia tidak membantu secara fokus. Maka itu, dia berharap ada lembaga lain yang fokus menangani kasus tersebut.
"YLKI sendiri kan secara menyeluruh, sementara DKI ini kan masyarakat yang pangsa pasarnya tinggi. Permintaan konsumsi sangat tinggi, DKI kan Ibu Kota, peredaran bisnis sangat tinggi dengan segala risiko harus ada badan khusus," tukasnya.
Untuk membentuk badan khusus ini, Merry menjelaskan, perlu ada Undang-Undang (UU) KemenPAN-RB supaya mendapat Peraturan Daerah (Perda) khusus, sehingga bisa dibentuk badan khusus untuk pengawasan tersebut.
Sekadar diketahui, pasien Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) I yang bernama Allya Siska Nadya (33) tewas setelah melakukan pengobatan di klinik tersebut. Korban diduga tewas lantaran malapraktik yang dilakukan di klinik itu.
PILIHAN:
Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
"Kami akan merencanakan untuk mengundang Dinkes. Karena bicara perizinan maka ada di BPTSP. Ini kami mau panggil dua-duanya. Sinkronisasinya bagaimana, dalam prosedur perizinan harus ada rekomendasi atau tidak," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma Sirait saat dihubungi wartawan, Jumat (8/1/2016).
Merry menyebut, munculnya kasus malapraktik di klinik itu berada di bawah permukaan yang sangat berbahaya. Menurut anggota yang menangani kesejahteraan rakyat (kesra) itu diperlukan badan atau perda khusus untuk mengatur perlindungan konsumen khusus DKI Jakarta yang mengatur tak hanya makanan, namun hal lainnya.
"DPRD ini melihat DKI harus ada lembaga yang fokus menjaga masyarakat dari berbagai hal makanan, kosmetik, dokter ilegal, klinik ilegal. Ini dorongan kami untuk membentuk lembaga perlindungan," lanjut Merry.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menurut dia tidak membantu secara fokus. Maka itu, dia berharap ada lembaga lain yang fokus menangani kasus tersebut.
"YLKI sendiri kan secara menyeluruh, sementara DKI ini kan masyarakat yang pangsa pasarnya tinggi. Permintaan konsumsi sangat tinggi, DKI kan Ibu Kota, peredaran bisnis sangat tinggi dengan segala risiko harus ada badan khusus," tukasnya.
Untuk membentuk badan khusus ini, Merry menjelaskan, perlu ada Undang-Undang (UU) KemenPAN-RB supaya mendapat Peraturan Daerah (Perda) khusus, sehingga bisa dibentuk badan khusus untuk pengawasan tersebut.
Sekadar diketahui, pasien Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) I yang bernama Allya Siska Nadya (33) tewas setelah melakukan pengobatan di klinik tersebut. Korban diduga tewas lantaran malapraktik yang dilakukan di klinik itu.
PILIHAN:
Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
(mhd)