Polda Akan Tutup Semua Cabang Chiropractic First di Jakarta
Kamis, 07 Januari 2016 - 17:19 WIB
Polda Akan Tutup Semua Cabang Chiropractic First di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menghentikan seluruh aktivitas klinik Chiropractic First di Jakarta. Ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan dokter klinik tersebut terhadap seorang pasien hingga meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, akan menyelidiki semua cabang klinik Chiropractic First di Jakarta. Klinik Chiropractic First berkantor pusat di Singapura, sedangkan di Jakarta, klinik tersebut memiliki enam cabang di sejumlah tempat perbelanjaan mewah seperti di Pondok Indah Mall, FX Mall, Grand Indonesia, Emporiun Mall, Taman Anggrek, dan Puri Indah Mall.
"Praktik di klinik Chiropractic itu ilegal. Karena setelah diselidiki tidak ada izin dari Dinas Kesehatan. Selain diselidiki kasus malapraktiknya, kami juga menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan izin yang melawan hukum ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Krishna menambahkan, pemeriksaan mengenai izin praktik ini akan melibatkan sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan DKI, pengelola mal, dan tentu saja manajeman Chiropractic First.
"Langkah awal kami akan menyegel semua gerai klinik tersebut dan membuat surat izin untuk menggeledah seluruh isi klinik terkait kasus dugaan malapraktik itu," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, akan menyelidiki semua cabang klinik Chiropractic First di Jakarta. Klinik Chiropractic First berkantor pusat di Singapura, sedangkan di Jakarta, klinik tersebut memiliki enam cabang di sejumlah tempat perbelanjaan mewah seperti di Pondok Indah Mall, FX Mall, Grand Indonesia, Emporiun Mall, Taman Anggrek, dan Puri Indah Mall.
"Praktik di klinik Chiropractic itu ilegal. Karena setelah diselidiki tidak ada izin dari Dinas Kesehatan. Selain diselidiki kasus malapraktiknya, kami juga menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan izin yang melawan hukum ini," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Krishna menambahkan, pemeriksaan mengenai izin praktik ini akan melibatkan sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan DKI, pengelola mal, dan tentu saja manajeman Chiropractic First.
"Langkah awal kami akan menyegel semua gerai klinik tersebut dan membuat surat izin untuk menggeledah seluruh isi klinik terkait kasus dugaan malapraktik itu," pungkasnya.
(whb)