Seorang Ayah di Ciamis Bunuh Anak Kandung

Rabu, 06 Januari 2016 - 16:15 WIB
Seorang Ayah di Ciamis...
Seorang Ayah di Ciamis Bunuh Anak Kandung
A A A
CIAMIS - Seorang ayah berinisial ES (45), warga Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega membunuh anak kandungnya sendiri, Neni Wahyuni, yang baru berusia 11 tahun, Selasa (5/1/2016).

Sebelum membunuh, pelaku sempat mengajak korban untuk bunuh diri empat hari yang lalu lantaran diduga frustrasi dengan kondisi rumah tangganya yang berantakan setelah sang istri hamil hingga melahirkan ketika bekerja menjadi TKW di Brunei Darussalam.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal ketika kerabat korban, Daisah, berkunjung ke rumah korban. Dia melihat korban tidak bernyawa dengan posisi miring di tempat tidur. Korban juga mengalami luka jeratan pada bagian leher. Semula, korban diduga bunuh diri dengan cara gantung diri.

"Semula dugaan sementara korban bunuh diri, tapi setelah melakukan penyelidikan, ternyata korban dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan, Rabu (6/1/2016).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, korban diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, ES. Kemudian Polsek Pamarican melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ternyata pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Banjar.

"Lalu kita melakukan penjemputan pelaku dan saat ini ditangani Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Rolan mengatakan, motif dari tersangka membunuh anak kandungnya lantaran frustrasi karena kondisi rumah tangganya yang berantakan. Sebelum membunuh anaknya, pelaku sempat mengajak korban melakukan bunuh diri bersama, namun si anak menolak ajakan ayahnya itu.

"Pelaku frustrasi lantaran memiliki istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, saat pulang ke Indonesia dalam kondisi hamil sehingga menyebabkan rumah tangga mereka berantakan dan pisah ranjang. Istri tersangka saat ini masih berada di Brunei," katanya.

Setelah gagal mengajak anaknya bunuh diri, timbul niatan pelaku untuk bunuh diri namun khawatir anaknya tidak ada yang mengurus, karena tidak mau dititipkan kepada orang lain.

"Akhirnya pada suatu waktu pelaku langsung membunuh korban dengan jeratan tali tambang. Setelah membunuh pelaku juga mencoba untuk bunuh diri dengan cara menggantungkan diri, terlihat dari leher pelaku yang mengalami luka di leher," bebernya.

Namun, upaya bunuh diri gagal dilakukan lantaran pelaku terjatuh. Kemudian, tetangga tersangka keluar rumah. Tersangka takut dan melarikan diri, lalu menyerahkan diri ke Polsek Banjar.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada petugas, ES mengaku khilaf telah membunuh anaknya. "Tadinya ngajak bunuh diri, tapi dia tidak mau, saya memutuskan untuk bunuh diri sendirian, tapi anak tidak ada yang ngurus, jadi seperti ini," kata pelaku.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3061 seconds (0.1#10.140)