Parkir Liar Masih Membandel, Denda Rp3 Juta Siap Menanti

Rabu, 06 Januari 2016 - 06:56 WIB
Parkir Liar Masih Membandel,...
Parkir Liar Masih Membandel, Denda Rp3 Juta Siap Menanti
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan kembali parkir liar. Setelah kebijakan mengunci ban, cabut pentil hingga denda Rp500 ribu tak membuat jera, kini Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) perihal Pengendalian Parkir pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu. Selain berisi peningkatan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 Juta untuk kendaraan roda dua, dalam Pergub tersebut juga memberikan kewenangan BLUD untuk menindak parkir liar.

"Jadi apabila masih terdapat banyak kendaraan yang terkena penertiban, denda maksimal Rp3 juta dan Rp1 juta bisa diberlakukan. Kalau semakin berkurang ya denda terendah Rp500.000 per hari untuk mobil dan Rp250.000 untuk motor. Intinya untuk memberi efek jera," kata Sunardi Sinaga saat dihubungi, Selasa 5 Januari kemarin.

Sunardi menjelaskan, salah satu penyebab kemacetan memang karena banyaknya kendaraan yang terparkir liar di badan jalan. Satu-satunya cara untuk memberi efek jera kepada pengendara parkir liar yakni memberi sanksi denda. Pergub pengaturan tarif denda rendah dan tinggi harus diberlakukan sampai pengendara parkir liar tidak kuat untuk membayar.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Asisten Perekonomian, kata Sunardi, pekan ini pihaknya akan dipertemukan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum DKI Jakarta untuk membahas proses pergub tersebut. Dia berharap pergub tersebut dapat diberlakukan secepatnya mengingat semua kajian konsultan, konsep dan sebagainya untuk mendukung Pergub tersebut sudah diselesaikan.

"Pergub itu juga mengatur kewenangan BLUD parkir untuk menindak pelanggaran parkir. Jadi Dinas Perhubungan dan Transportasi fokus untuk mengatasi penertiban transportasi dan memperlancar lalu lintas. Nantinya, semua mobil derek dan hasil retribusi denda juga akan masuk ke kami melalui rekening Bank DKI," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, sepanjang tahun 2015 dengan sanksi denda Rp500.000 sedikitnya terdapat 8.438 unit kendaraan dijerat. Total sanksi rupiah yang diperoleh Rp4,357 miliar. Hasil retribusi tersebut masuk ke rekening Bank DKI dan diteruskan ke BPKAD.

Jumlah tersebut belum maksimal mengingat Dishubtrans hanya memiliki 14 mobil derek yang tersebar di lima wilayah. Dengan bertambah mobil derek sebanyak 32 unit pada akhir tahun lalu, jumlah pendapatan denda bisa mencapai tiga kali lipatnya. Sementara untuk kendaraan roda dua mencapai 33.873 unit yang dicabut pentilnya.

Dengan begitu, Sunardi optimistis target pendapatan parkir Rp43,277 miliar pada 2016 dapat terealisasi. Terlebih, lelang mesin investasi untuk 378 titik parkir on street kembali dilakukan tahun ini setelah sebelumnya dinyatakan gagal karena hanya dua perusahaan yang lulus administrasi. (Baca: Ahok Siapkan 2.000 Bus untuk Beroperasi di Jabodetabek)

"Kami tidak terlalu tinggi menargetkan pendapatan denda derek meski nantinya pergub diberlakukan. Karena kami yakin, pengendara takut dengan denda tinggi. Kami berharap dari pendapatan mesin parkir, karena mampu menekan kebocoran hingga 300 persen. Total pendapatan parkir nanti 60 persen kami pakai untuk belanja pegawai dan sisanya untuk rambu-rambu berikut perlengkapan parkir," jelasnya.

Untuk mempercepat realisasi mesin parkir, Sinaga sudah menyiapkan Rp20 Miliar untuk 178 titik parkir on street yang pembeliannya dilakukan melalui e-katalog. Sisanya sebanyak 200 titik dilakukan lelang investasi, dan 178. Menurutnya, tindakan ini ditempuh, agar jangan sampai bergantung pada lelang investasi sehingga pemasangan menjadi terhambat ketika mengalami gagal lelang. (Baca: Minggu Ini, Berkas Mucikari Artis Diserahkan ke Kejaksaan)

"Kedepan kami juga akan menerapkan parkir zonasi. Dimana tarif lebih mahal di kawasan tertentu. Ini salah satu cara untuk memaksa pengendara kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum. Apalagi pengadaan bus dan perbaikan angkutan umum sedang digencarkan oleh Dishubtrans," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Razia Parkir Liar di...
Razia Parkir Liar di Gandaria City dan Pondok Indah
Penertiban Parkir Liar...
Penertiban Parkir Liar di Duren Sawit, Sudin Perhubungan Jaktim Derek 7 Mobil
Banyak Mobil Parkir...
Banyak Mobil Parkir di Bahu Jalan, Warga Buat Spanduk Sindir Pemilik
7 Mobil Diderek, Juru...
7 Mobil Diderek, Juru Parkir Liar Ngamuk ke Petugas Dishub Jaktim
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
70 Petugas Diterjunkan...
70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
15 menit yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
1 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
8 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
8 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
9 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved