Kelabui Petugas, Penjual Simpan Miras di Kamar Tidur
A
A
A
KENDAL - Petugas Satpol PP Kabupaten Kendal terpaksa harus menggeledah kamar tidur di rumah seorang penjual minuman keras (Miras) saat melakukan razia. Hal ini dilakukan di sebuah toko jamu di sekitar Masjid Agung Kendal.
Ada sejumlah titik yang menjadi sasaran razia petugas selama beberapa hari mulai jelang pergantian tahun baru hingga malam tadi. Di antaranya, di Kecamatan Kendal, Kaliwungu, Boja, dan Patebon.
Saat ini, petugas baru berhasil menyita sedikitnya 1.800 botol minuman keras berbagai merk dan oplosan. Masing-masing Kecamatan Kendal 870 botol miras.
Kecamatan Kaliwungu dan Boja berhasil menyita 837 botol miras, ditambanh 100 lebih botol miras oplosan.
"Bukan hanya satu hari, di hari berikutnya di Kaliwungu, petugas berhasil 164 botol. Sementara di daerah Boja disita 644 miras dan beberapa botol miras jenis oplosan," ujar Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kendal, Agus Prakoso, Minggu (3/1/2016).
Dirinya mengatakan, razia dilakukan di sejumlah toko, kios dan warung yang diduga menyediakan miras.
"Ada pemilik toko menyembunyikan di kamar untuk mengelabui petugas, kedoknya berjualan jamu. Mirasnya dipasok dari Semarang dan Solo," tambahnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo menambahkan, razia tersebut berdasar atas Perda No 4 Tahun 2009 tentang miras dan Perda No 11 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurut dirinya, razia serupa tetap akan dilakukan di tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadaan yang kondusif sehingga peredaran miras tidak merambah ke generasi muda.
"Miras oplosan adalah incaran kami, karena harganya murah minuman ini menyasar kalangan pelajar," tandasnya.
Ada sejumlah titik yang menjadi sasaran razia petugas selama beberapa hari mulai jelang pergantian tahun baru hingga malam tadi. Di antaranya, di Kecamatan Kendal, Kaliwungu, Boja, dan Patebon.
Saat ini, petugas baru berhasil menyita sedikitnya 1.800 botol minuman keras berbagai merk dan oplosan. Masing-masing Kecamatan Kendal 870 botol miras.
Kecamatan Kaliwungu dan Boja berhasil menyita 837 botol miras, ditambanh 100 lebih botol miras oplosan.
"Bukan hanya satu hari, di hari berikutnya di Kaliwungu, petugas berhasil 164 botol. Sementara di daerah Boja disita 644 miras dan beberapa botol miras jenis oplosan," ujar Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kendal, Agus Prakoso, Minggu (3/1/2016).
Dirinya mengatakan, razia dilakukan di sejumlah toko, kios dan warung yang diduga menyediakan miras.
"Ada pemilik toko menyembunyikan di kamar untuk mengelabui petugas, kedoknya berjualan jamu. Mirasnya dipasok dari Semarang dan Solo," tambahnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo menambahkan, razia tersebut berdasar atas Perda No 4 Tahun 2009 tentang miras dan Perda No 11 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurut dirinya, razia serupa tetap akan dilakukan di tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadaan yang kondusif sehingga peredaran miras tidak merambah ke generasi muda.
"Miras oplosan adalah incaran kami, karena harganya murah minuman ini menyasar kalangan pelajar," tandasnya.
(nag)