Upal Senilai Rp25 Juta Disita Polisi, Rp10 Juta Dibawa Pedagang Bakso
A
A
A
WONOGIRI - Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) bernilai puluhan juta rupiah di Wonogiri. Seorang pelaku, Teguh Susilo (44) warga Desa Seren, Kecamatan Kebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap berikut barang bukti sebanyak 250 lembar upal seratus ribuan.
Di depan polisi, tersangka mengaku sempat menjual 100 lembar upal yang sama kepada pedagang bakso di Wonogiri.
“Yang satu bendel (Rp10 juta), dibeli pedagang bakso di Wonogiri yang membuka usaha bakso di Jakarta pak,” papar Teguh Susilo, Sabtu (2/1/2016).
Tersangka Teguh Susilo, ditangkap polisi di sebuah warung dekat kantor dinas pertanahan Kabupaten Wonogiri, Kamis pagi 31 Desember 2015.
Aksi peredaran uang palsu tersebut, diduga telah dilakukan sejak pelaksanaan pilkada, bulan November lalu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean menjelaskan, sebelumnya, tersangka telah diincar polisi lantaran wajahnya dikenali lewat kamera CCTV yang dipasang di kantor pos di Jalan Ahmad Yani, Kota Wonogiri.
“Lelaki ini, ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu, yang tersimpan di dalam tasnya," papar Kapolres.
Didepan polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dari warga Purwokerto, Jawa Tengah, seharga Rp4 juta setiap bendelan senilai sepuluh juta rupiah.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat menjual satu bendel uang palsu kepada salah seorang pedagang bakso di Jakarta seharga lima juta rupiah.
Dari penjualan satu bendel senilai sepuluh juta rupiah tersebut, tersangka mengaku mendapat untung satu juta rupiah.
Windro menambahkan, upaya mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut dilakukan polisi setelah muncul berita maraknya peredaran uang palsu di kantor pos, menjelang pelaksanaan Pilkada Wonogiri, awal Desember lalu.
Tetapi pihak Polres belum bisa memastikan apakah peredaran uang palsu tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.
Pihak kepolisian sendiri masih mengembangkan keterkaitan tersangka lain dari keterangan Teguh Susilo.
“Sementara baru ini yang kita dapatkan dan kita masih akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Windro Akbar Panggabean.
Menurut Kapolres, aksi peredaran uang palsu tersebut akan berdampak kenaikan tingkat inflasi yang berimbas terhadap ketidak-stabilan ekonomi di Wonogiri.
Perbuatan tersangka diancam Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang keabsahan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Di depan polisi, tersangka mengaku sempat menjual 100 lembar upal yang sama kepada pedagang bakso di Wonogiri.
“Yang satu bendel (Rp10 juta), dibeli pedagang bakso di Wonogiri yang membuka usaha bakso di Jakarta pak,” papar Teguh Susilo, Sabtu (2/1/2016).
Tersangka Teguh Susilo, ditangkap polisi di sebuah warung dekat kantor dinas pertanahan Kabupaten Wonogiri, Kamis pagi 31 Desember 2015.
Aksi peredaran uang palsu tersebut, diduga telah dilakukan sejak pelaksanaan pilkada, bulan November lalu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean menjelaskan, sebelumnya, tersangka telah diincar polisi lantaran wajahnya dikenali lewat kamera CCTV yang dipasang di kantor pos di Jalan Ahmad Yani, Kota Wonogiri.
“Lelaki ini, ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu, yang tersimpan di dalam tasnya," papar Kapolres.
Didepan polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dari warga Purwokerto, Jawa Tengah, seharga Rp4 juta setiap bendelan senilai sepuluh juta rupiah.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat menjual satu bendel uang palsu kepada salah seorang pedagang bakso di Jakarta seharga lima juta rupiah.
Dari penjualan satu bendel senilai sepuluh juta rupiah tersebut, tersangka mengaku mendapat untung satu juta rupiah.
Windro menambahkan, upaya mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut dilakukan polisi setelah muncul berita maraknya peredaran uang palsu di kantor pos, menjelang pelaksanaan Pilkada Wonogiri, awal Desember lalu.
Tetapi pihak Polres belum bisa memastikan apakah peredaran uang palsu tersebut, berkaitan dengan pelaksanaan pilkada.
Pihak kepolisian sendiri masih mengembangkan keterkaitan tersangka lain dari keterangan Teguh Susilo.
“Sementara baru ini yang kita dapatkan dan kita masih akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Windro Akbar Panggabean.
Menurut Kapolres, aksi peredaran uang palsu tersebut akan berdampak kenaikan tingkat inflasi yang berimbas terhadap ketidak-stabilan ekonomi di Wonogiri.
Perbuatan tersangka diancam Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat2 UU RI No 7 tahun 2011 tentang keabsahan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
(sms)