BBM Tidak Dibalas, Karyawati Cantik Dicepol Kekasih

Kamis, 31 Desember 2015 - 15:45 WIB
BBM Tidak Dibalas, Karyawati...
BBM Tidak Dibalas, Karyawati Cantik Dicepol Kekasih
A A A
GUNUNGKIDUL - Kasus kekerasan terhadap perempuan menimpa Yus (25), warga Desa Plembutan Playen. Perempuan ini dicepol pacarnya sendiri Tri, Warga Dusun Tawarsari, Wonosari, gara-gara tidak membalas pesan BlackBerry Messenger (BBM).

Akibat kejadian tersebut, dia harus memeriksakan mata sebelah kanannya ke RS Dr Yap Yogyakarta. Tidak terima dengan perlakuan kasar sang pacar yang arogan, dia memilih melaporkan penganiayaan ini ke Mapolres Gunungkidul.

Di depan petugas, Yus mengaku dirinya mendapatkan BBM dari pacarnya pada Minggu 27 Desember 2015. Namun karena sibuk mengurusi kantor, dia tidak membalas BBM tersebut.

Malam harinya, Tri kemudian mendatangi kantor Yus dengan muka marah. Sekitar pukul 00.30 WIB, Yus selesai membersihkan kantor dan berniat pulang. Selama di perjalann, pacarnya terus membuntutinya dan keduanya terlibat cekcok.

Tri yang dilanda amarah kemudian meminta Yus menghentikan laju kendaraannya. Sesaat setelah Yus menghentikan kendaraan, Tri memukulnya hingga kena di pelipis mata sebelah kanan.

”Saya sempat terjatuh dan saya dibawa ke tempat pengobatan di Jeruksari. Saya mau diantar pulang, namun saya tolak,” tuturnya di mapolres.

Diakuinya, kasus ini sempat dilaporkan ke Mapolsek Playen. Namun karena pihak Tri meminta maaf, akhirnya dilakukan pembicaran secara kekeluargaan. Ironisnya setelah perjanjian, justru tidak ada itikad baik dari pelaku kepada korban.
”Akhirnya saya melaporkan ke Mapolres,” tandasnya.

Diapun sudah siap dengan risiko, termasuk apabila pacarnya harus ditahan polisi. ”Saya sangat sakit dan tingkahnya juga kasar dan emosional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, saat ini korban masih terus diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.

”Korban kami periksa di UPPA, termasuk hasil pemeriksan dokter. Nanti proses masih berlanjut dengan keterangan para saksi. Apabila terbukti, pelaku terancam dua tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Viral Video Anak Kecil...
Viral Video Anak Kecil Dianiaya sampai Menangis Ketakutan
Pemda Harus Ikut Andil...
Pemda Harus Ikut Andil Lindungi Perempuan Korban Kekerasan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
32 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
53 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved