BBM Tidak Dibalas, Karyawati Cantik Dicepol Kekasih

Kamis, 31 Desember 2015 - 15:45 WIB
BBM Tidak Dibalas, Karyawati...
BBM Tidak Dibalas, Karyawati Cantik Dicepol Kekasih
A A A
GUNUNGKIDUL - Kasus kekerasan terhadap perempuan menimpa Yus (25), warga Desa Plembutan Playen. Perempuan ini dicepol pacarnya sendiri Tri, Warga Dusun Tawarsari, Wonosari, gara-gara tidak membalas pesan BlackBerry Messenger (BBM).

Akibat kejadian tersebut, dia harus memeriksakan mata sebelah kanannya ke RS Dr Yap Yogyakarta. Tidak terima dengan perlakuan kasar sang pacar yang arogan, dia memilih melaporkan penganiayaan ini ke Mapolres Gunungkidul.

Di depan petugas, Yus mengaku dirinya mendapatkan BBM dari pacarnya pada Minggu 27 Desember 2015. Namun karena sibuk mengurusi kantor, dia tidak membalas BBM tersebut.

Malam harinya, Tri kemudian mendatangi kantor Yus dengan muka marah. Sekitar pukul 00.30 WIB, Yus selesai membersihkan kantor dan berniat pulang. Selama di perjalann, pacarnya terus membuntutinya dan keduanya terlibat cekcok.

Tri yang dilanda amarah kemudian meminta Yus menghentikan laju kendaraannya. Sesaat setelah Yus menghentikan kendaraan, Tri memukulnya hingga kena di pelipis mata sebelah kanan.

”Saya sempat terjatuh dan saya dibawa ke tempat pengobatan di Jeruksari. Saya mau diantar pulang, namun saya tolak,” tuturnya di mapolres.

Diakuinya, kasus ini sempat dilaporkan ke Mapolsek Playen. Namun karena pihak Tri meminta maaf, akhirnya dilakukan pembicaran secara kekeluargaan. Ironisnya setelah perjanjian, justru tidak ada itikad baik dari pelaku kepada korban.
”Akhirnya saya melaporkan ke Mapolres,” tandasnya.

Diapun sudah siap dengan risiko, termasuk apabila pacarnya harus ditahan polisi. ”Saya sangat sakit dan tingkahnya juga kasar dan emosional,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengungkapkan, saat ini korban masih terus diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul.

”Korban kami periksa di UPPA, termasuk hasil pemeriksan dokter. Nanti proses masih berlanjut dengan keterangan para saksi. Apabila terbukti, pelaku terancam dua tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7415 seconds (0.1#10.140)