Lapas Barelang Digeledah BNNP Kepri dan Polisi, Narapidana Kesal

Rabu, 30 Desember 2015 - 15:12 WIB
Lapas Barelang Digeledah...
Lapas Barelang Digeledah BNNP Kepri dan Polisi, Narapidana Kesal
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau Kepri dibantu personel Polresta Barelang dan Polda Kepri menggeledah seluruh kamar narapidana Lapas Batam, Rabu (30/12/2015) siang.

Berdasarkan pantauan, petugas BNNP Kepri dan kepolisian menyisir 58 kamar dari lima blok gedung tahanan narapidana. Semua barang diperiksa petugas. Anjing polisi sibuk mengelilingi kamar narapidana, begitu juga dengan petugas. Selain digeledah, narapidana Lapas Barelang dites urine.

Salah seorang narapidana mengaku kesal dengan aksi penggeledahan. Menurutnya, kegiatan ini sudah mengganggu aktivitas mereka. "Ngapain pulalah kerja polisi ini," kata napi itu kesal saat dikeluarkan dari kamarnya.

Kepala Lapas Barelang Farhan Hidayat mengatakan, tidak menutup kemungkinan mereka (narapidana) ada yang memakai narkoba atau jadi pengedar. Menurutnya, kegiatan ini menjadi pelajaran buat Lapas Barelang supaya narkoba tidak masuk lagi ke dalam. Selama ini, pengunjung yang membawa masuk ke dalam.

"Kita akan meningkatkan pengamanan dan melakukan penggeledahan tiap hari," kata Farhan.

Farhan menyampaikan, pihaknya sudah dua kali menangkap pegawai Lapas Batam yang memasok narkoba kepada narapidana. Hal itu terjadi pada tahun 2014 dan tahun 2015. Pegawai tersebut sekarang sudah masuk Rumah Tahanan (Rutan) Batam dan menjalani proses hukum.

Pihaknya berupaya untuk menyampaikan bahaya narkoba kepada narapidana. Farhan menyampaikan tidak mengetahui kegiatan ini sudah bocor atau tidak kepada narapidana.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, sebanyak 200 narapidana dites urinenya, tapi hanya dua orang yang positif menggunakan narkoba. Dia menyampaikan, alasan memilih lapas karena menduga terjadi peredaran narkoba di dalam.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0717 seconds (0.1#10.140)