Tiga Pelaku Curas Dibekuk Aparat di Lokasi Persembunyian
A
A
A
BANDUNG - PAR (39), AS alias Kalong (27), dan WWN (32) ditangkap Timsus Polda Jabar di tempat persembunyiannya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketiga pelaku ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap melakukan aksinya di wilayah KBB dan Kota cimahi.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban curas atas nama MM pada 28 September 2015 lalu. Berbekal laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
Setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku, tim langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan.
"Tim mendapatkan para pelaku di tempat persembunyian mereka di Padalarang belum lama ini," kata Kasubdit Penmas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko, Senin 28 Desember 2015.
Para pelaku ini, lanjutnya, bisa nekat melakukan penyekapan terhadap para korbannya. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti satu ikat gulungan lakban kuning, satu ikat gulungan tali plastik, satu ikat gulungan lakban hitam, satu buah palu, satu buah golok, dan satu buah linggis.
Kini pelaku dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Polsek Padalarang dan Polres Cimahi oleh Timsus Polda Jabar.
"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun bui," pungkasnya.
Ketiga pelaku ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap melakukan aksinya di wilayah KBB dan Kota cimahi.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban curas atas nama MM pada 28 September 2015 lalu. Berbekal laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
Setelah didapatkan informasi persembunyian pelaku, tim langsung turun ke lokasi guna melakukan penangkapan.
"Tim mendapatkan para pelaku di tempat persembunyian mereka di Padalarang belum lama ini," kata Kasubdit Penmas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko, Senin 28 Desember 2015.
Para pelaku ini, lanjutnya, bisa nekat melakukan penyekapan terhadap para korbannya. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti satu ikat gulungan lakban kuning, satu ikat gulungan tali plastik, satu ikat gulungan lakban hitam, satu buah palu, satu buah golok, dan satu buah linggis.
Kini pelaku dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Polsek Padalarang dan Polres Cimahi oleh Timsus Polda Jabar.
"Ketiganya kita jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun bui," pungkasnya.
(nag)