PPP Kubu Djan Faridz Geruduk Kanwil Kemenkum HAM DIY

Selasa, 29 Desember 2015 - 04:00 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Geruduk Kanwil Kemenkum HAM DIY
PPP Kubu Djan Faridz Geruduk Kanwil Kemenkum HAM DIY
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didatangi struktur pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka mendesak agar Kemenkum HAM segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yakni mengesahkan SK Kepengurusan Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.

"Kami menuntut Menkum HAM supaya tunduk dan patut pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015," kata Syukri Fadholi, Ketua DPW PPP DIY, Senin (28/12/2015).

Partai berlambang Ka'bah ini mengultimatum Kemenkum dan HAM, jika tidak merespon, mereka akan menindaklanjuti dengan beragam langkah, mulai dari jalur hukum ranah pidana maupun perdata.

"Kami juga akan gelar aksi demo besar, ini dilakukan menyeluruh di tiap-tiap daerah se-Indonesia," jelas mantan Wali Kota Yogyakarta ini.

Syukri menilai Menkum HAM Yasonna Laoly sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya. PPP, kata dia, sangat dirugikan atas apa yang diperbuat politisi PDI Perjuangan itu.

"Yang bersangkutan (Yasonna) harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita PPP," tegasnya.

Presiden Joko Widodo sebagai atasan Menkum dan HAM diminta memberi sanksi tegas kepada MenkumHAM.

Sebab, apa yang sudah dilakukan melawan hukum di negara hukum. "Presiden Joko Widodo sebaiknya beri sanksi tegas pada Menkum HAM, apapun itu," imbuhnya.

Wakil Ketua DPW PPP DIY Muhammad Yazid menambahkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2 November 2015, kepengurusan hasil Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.

Susunan Kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM DIY Pramono menyambut baik kedatangan kepengurusan DPW dan DPC PPP se-DIY. Pihaknya berjanji akan segera meneruskan apa yang menjadi keluhan struktur DPW dan DPC PPP DIY.

"Kami menerima aspirasi ini, akan kita tindak lanjuti dan komunikasikan dengan Menkum HAM, baik secara formal (resmi) maupun non formal," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8335 seconds (0.1#10.140)