Mau Nyalon Kades, Roy Jambret Wisatawan Asing
A
A
A
Seorang bapak nekat menjambret seorang wisatawan asing di kawasan Kuta, Bali. Rencananya, uang hasil menjambret akan digunakan pelaku untuk mencalonkan diri jadi kepala desa.
Menurut Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menyatakan, bahwa pelaku I Made Roy (41) telah diamankan di rumahnya di Denpasar. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang wisatawan asal Australia, Susanne Mary Bridge pada 20 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pelaku ini berasal dari Bangli. Kata orang-orang disekitar dia mau nyalon jadi kepala desa disana. Bisa jadi uang hasil nyopetnya ini dipakai untuk nyalon jadi kades," katanya di Polsek Kuta, Badung, Sabtu (26/12/2015).
Pelaku ini merupakan incaran polsek Kuta sejak 2008 lalu. Namun setiap ditangkap selalu berkelit dan berkilah sehingga polisi pun susah menangkapnya.
Pencjambretan dilakukan pelaku pada 20 Desember 2015 jam 23.30 Wita di jalan Oberoi Seminyak. Berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan.
Menurut Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menyatakan, bahwa pelaku I Made Roy (41) telah diamankan di rumahnya di Denpasar. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang wisatawan asal Australia, Susanne Mary Bridge pada 20 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pelaku ini berasal dari Bangli. Kata orang-orang disekitar dia mau nyalon jadi kepala desa disana. Bisa jadi uang hasil nyopetnya ini dipakai untuk nyalon jadi kades," katanya di Polsek Kuta, Badung, Sabtu (26/12/2015).
Pelaku ini merupakan incaran polsek Kuta sejak 2008 lalu. Namun setiap ditangkap selalu berkelit dan berkilah sehingga polisi pun susah menangkapnya.
Pencjambretan dilakukan pelaku pada 20 Desember 2015 jam 23.30 Wita di jalan Oberoi Seminyak. Berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan.
(ysw)