Polda Jabar Tegaskan Tak Izinkan Pesta Kembang Api
A
A
A
BANDUNG - Wakapolda Jawa Barat (Jabar), Brigjen Pol Mochamad Taufik, menegaskan tidak boleh ada petasan untuk menyambut malam pergantian tahun di wilayahnya.
Tak ada kompromii untuk hal tersebut. "Kalau petasan kita larang, sangat kita larang," kata Taufik di Bandung, Jumat (25/12/2015).
Bukan hanya larangan, kepolisian menurutnya akan bergerak jika ada yang menggunakan petasan saat merayakan tahun baru nanti.
"Kalau ada kita razia. Bahkan kita melakukan razia, bukan hanya di tempat distribusi maupun di tempat peredaran perdagangan eceran, tapi di pusat pembuatannya sudah kita razia. Contoh di Parung (Bogor)," jelasnya.
Selain petasan, ia menegaskan pesta kembang api dalam skala besar juga tidak diperbolehkan. Hal itu sejalan dengan arahan dari Pemprov Jawa Barat yang tidak menginginkan adanya pesta kembang api di Jawa Barat.
"Untuk kembang api, kita (Polda Jawa Barat) dan pemerintah daerah sudah mengatakan kita tidak ada perayaan tahun baru dengan pesta kembang api," ungkap Taufik.
Agar bisa menggelar pesta kembang api, ia menegaskan penyelenggara tidak bisa melakukannya secara sembarangan. "Kalau ada, harus minta izin pada pihak kepolisian. Dan kita tidak akan berikan izin," teganya.
Taufik mengatakan, Polda Jabar sudah mensoialisasikan hal itu pada para pengusaha hotel dan tempat hiburan se-Jawa Barat.
"Kita sudah menyampaikan imbauan tentang itu bahwa kita bisa merayakan tahun baru dengan sederhana dan tertib. Yang utama aman, itu saja. Kita syukuri tahun 2015, kita sambut tahun 2016 dengan semangat," tuturnya.
Meski begitu, penggunaan kembang api saat pergantian tahun nanti masih diberi toleransi jika yang dipakai berskala kecil.
"Kembang api masih ada, tapi dilarang untuk yang diatas 2 inchi, enggak boleh itu. Yang beberapa waktu (menyala) terus-terusan enggak boleh," pungkasnya.
Tak ada kompromii untuk hal tersebut. "Kalau petasan kita larang, sangat kita larang," kata Taufik di Bandung, Jumat (25/12/2015).
Bukan hanya larangan, kepolisian menurutnya akan bergerak jika ada yang menggunakan petasan saat merayakan tahun baru nanti.
"Kalau ada kita razia. Bahkan kita melakukan razia, bukan hanya di tempat distribusi maupun di tempat peredaran perdagangan eceran, tapi di pusat pembuatannya sudah kita razia. Contoh di Parung (Bogor)," jelasnya.
Selain petasan, ia menegaskan pesta kembang api dalam skala besar juga tidak diperbolehkan. Hal itu sejalan dengan arahan dari Pemprov Jawa Barat yang tidak menginginkan adanya pesta kembang api di Jawa Barat.
"Untuk kembang api, kita (Polda Jawa Barat) dan pemerintah daerah sudah mengatakan kita tidak ada perayaan tahun baru dengan pesta kembang api," ungkap Taufik.
Agar bisa menggelar pesta kembang api, ia menegaskan penyelenggara tidak bisa melakukannya secara sembarangan. "Kalau ada, harus minta izin pada pihak kepolisian. Dan kita tidak akan berikan izin," teganya.
Taufik mengatakan, Polda Jabar sudah mensoialisasikan hal itu pada para pengusaha hotel dan tempat hiburan se-Jawa Barat.
"Kita sudah menyampaikan imbauan tentang itu bahwa kita bisa merayakan tahun baru dengan sederhana dan tertib. Yang utama aman, itu saja. Kita syukuri tahun 2015, kita sambut tahun 2016 dengan semangat," tuturnya.
Meski begitu, penggunaan kembang api saat pergantian tahun nanti masih diberi toleransi jika yang dipakai berskala kecil.
"Kembang api masih ada, tapi dilarang untuk yang diatas 2 inchi, enggak boleh itu. Yang beberapa waktu (menyala) terus-terusan enggak boleh," pungkasnya.
(nag)