Polda Segera Rampungkan Berkas Penyerangan Terhadap Suporter Arema

Rabu, 23 Desember 2015 - 07:57 WIB
Polda Segera Rampungkan Berkas Penyerangan Terhadap Suporter Arema
Polda Segera Rampungkan Berkas Penyerangan Terhadap Suporter Arema
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah terus melakukan serangkaian pemeriksaan untuk melakukan pemberkasan terhadap para tersangka penyerangan suporter Arema, Sabtu 19 Desember 2015 di Sragen, Jawa Tengah.

Total tersangka yang ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah adalah 31 orang.

“Perkembangan penanganan, sekarang tahap pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan sampai sidang nanti,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto, saat dihubungi Koran SINDO via ponsel, Selasa (22/12/2015) malam.

Mengenai informasi yang menyebutkan penanganan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur, Liliek menampiknya. “Belum ada informasi itu. Kasus ini kan TKP nya di Sragen, Jawa Tengah, ya penanganan kami,” lanjutnya.

Diketahui, total 31 tersangka itu adalah hasil pemeriksaan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Insiden pertama, jelas Liliek, terjadi di SPBU Jatisumo Sragen, sekira pukul 03.30 WIB. Tersangkanya bernama Ardiansyah,warga Surabaya bersama-sama 16 lainnya. Total 17 tersangka.

Insiden kedua terjadi di bengkel tambal ban, Nglorog, Sragen. Tersangkanya Rohmat Setiabudi,warga Surabaya bersama-sama 13 lainnya. Total 14 tersangka. Nama yang disebut, kata Liliek, adalah tersangka utamanya. Insiden menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Atas nama Eko Prasetyo dan Slamet.

"Para tersangka ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya macam-macam; kayu, batu, bongkahan tembok, potongan besi," lanjutnya.

Mereka dijerat berlapis, mulai Pasal 170 KUHP, 351 hingga 338 KUHP. Para tersangka sebelumnya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Minggu (20/12/2015) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan didukung bukti kuat untuk menetapkan siapa saja tersangkanya. “Penyebabnya karena ada dendam,” kata dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3979 seconds (0.1#10.140)