Kerap Chatting di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami

Selasa, 22 Desember 2015 - 23:25 WIB
Kerap Chatting di Medsos,...
Kerap Chatting di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami
A A A
TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong (28), diamankan petugas Polres Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO hingga babak belur. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu lantaran HER cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial (medsos).

Kasubag Humas Polres Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et repertum.

"Saat ini kasus tersebut sudah P21 (lengkap) dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Triyani di Tangerang, Selasa (22/12/2015).

Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kompleks Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban juga sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.

Ketika itu, korban sedang tidur di kamar orangtuanya di lantai bawah. Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.

Setelah dibukakan pintunya, tersangka menarik korban dari kamar tidurnya.

"Sesampai di atas, kemudian korban dilempar ke kasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali," katanya.

Kemudian, saat itu pula tiba-tiba tersangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chattingan dari para teman korban. Melihat chatting tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.

"Korban saat itu diludahi oleh tersangka. Namun, korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PILIHAN:

Pengakuan Mengejutkan Joki 3 in 1 yang Diperkosa WNA
(mhd)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
13 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
30 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
38 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
49 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved