Curi Kotak Amal Masjid, Dua Warga Pekalongan Dibekuk
A
A
A
KAJEN - Dua orang pencuri kotak amal Masjid Istiqomah Desa Petukangan, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan berhasil diamankan polisi.
"Kedua tersangka yakni Eko Prasetyo (31), Slamet Hendi (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto, Selasa (22/12/2015) siang.
Dijelaskan, Selasa dinihari kedua pelaku mendatangi Masjid tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam lingkungan Masjid, keduanya lantas mengambil kotak amal yang berada di teras Masjid.
"Aksi itu diketahui oleh dua orang saksi yang merupakan warga setempat, sehingga kedua tersangka langsung ditangkap oleh warga," jelasnya.
Salah seorang saksi bernama Khoerun (60), membenarkan hal itu. Menurutnya setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut, keduanya membawa ke kamar mandi Masjid.
"Saya lihat kedua pelaku mengambil kotak amal yang berada di teras Masjid. Kemudian kotak amal itu dibawa ke tempat wudhu. Kejadian sekitar pukul 00.15 WIB," terangnya.
Mengetahui hal itu, dirinya memberitahukan kepada warga lain. Sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga.
"Saya langsung bilang ke warga lainnya, dan Alhamdulillah berhasil ditangkap. Kemudian kami serahkan ke Polsek Wiradesa," terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan kotak amal Masjid. Ironisnya, kotak amal tersebut ternyata hanya berisi Rp 7.000.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat. Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kedua tersangka yakni Eko Prasetyo (31), Slamet Hendi (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto, Selasa (22/12/2015) siang.
Dijelaskan, Selasa dinihari kedua pelaku mendatangi Masjid tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam lingkungan Masjid, keduanya lantas mengambil kotak amal yang berada di teras Masjid.
"Aksi itu diketahui oleh dua orang saksi yang merupakan warga setempat, sehingga kedua tersangka langsung ditangkap oleh warga," jelasnya.
Salah seorang saksi bernama Khoerun (60), membenarkan hal itu. Menurutnya setelah berhasil mengambil kotak amal tersebut, keduanya membawa ke kamar mandi Masjid.
"Saya lihat kedua pelaku mengambil kotak amal yang berada di teras Masjid. Kemudian kotak amal itu dibawa ke tempat wudhu. Kejadian sekitar pukul 00.15 WIB," terangnya.
Mengetahui hal itu, dirinya memberitahukan kepada warga lain. Sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga.
"Saya langsung bilang ke warga lainnya, dan Alhamdulillah berhasil ditangkap. Kemudian kami serahkan ke Polsek Wiradesa," terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan kotak amal Masjid. Ironisnya, kotak amal tersebut ternyata hanya berisi Rp 7.000.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat. Para pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(nag)