11 Napi Lapas Klaten Diusulkan Terima Remisi Natal
A
A
A
KLATEN - Sebanyak 11 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Klaten diusulkan menerima remisi Hari Raya Natal 2015. Kepastian adanya remisi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Tengah.
Kepala Lapas (Kalapas) II B Klaten Budi Prayitno mengatakan, remisi Natal kali ini berupa Remisi Khusus (RK) I yakni pengurangan masa tahanan, berbeda dengan RK II yang langsung bebas dari tahanan.
"Enggak langsung bebas karena ini RK I. Baru sifatnya usulan, SK belum kami pegang. Biasanya nanti diinformasikan by email tapi sampai sekarang belum terima," ungkapnya kepada wartawan.
Adapun 11 napi yang diusulkan menerima RK I terdiri dari tujuh orang berperkara umum dan sisanya empat napi terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut meliputi kasus terorisme, korupsi, illegal logging, dan narkoba.
Pengurangan masa tahanan sesuai RK I mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan. Lapas Kelas II B Klaten sendiri lebih banyak menampung napi yang tersandung kasus narkoba dan obat terlarang.
"Hingga turunnya SK (remisi) tidak boleh melakukan pelanggaran karena bisa saja dicoret mendadak. Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran menjadi pertimbangan kami untuk mengusulkan remisi. Pelanggaran berat itu semisal membawa handphone, konsumsi narkoba, dan lainnya," terang dia.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Klaten Eko Bekti Susanto menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan syarat kelakuan baik dan disiplin napi sebagai pertimbangan usulan remisi.
Lapas Klaten pernah mencoret salah satu napi dari usulan remisi karena kedapatan melakukan pelanggaran berat. "Pernah ketika usulan remisi HUT Republik Indonesia (RI) 17 Agustus ada yang kami coret karena memang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Ditambahkan, usulan remisi pada Hari Raya Natal tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun lalu yang sebanyak 15 napi. Salah satu faktornya adalah penurunan jumlah napi di Lapas Kelas II B Klaten.
Tahun lalu, jumlah napi yang ditampung hampir mencapai 400 orang. Kini susut menjadi 281 napi. RK I pada Hari Raya Natal akan diberikan setelah Misa Natal 25 Desember.
Kepala Lapas (Kalapas) II B Klaten Budi Prayitno mengatakan, remisi Natal kali ini berupa Remisi Khusus (RK) I yakni pengurangan masa tahanan, berbeda dengan RK II yang langsung bebas dari tahanan.
"Enggak langsung bebas karena ini RK I. Baru sifatnya usulan, SK belum kami pegang. Biasanya nanti diinformasikan by email tapi sampai sekarang belum terima," ungkapnya kepada wartawan.
Adapun 11 napi yang diusulkan menerima RK I terdiri dari tujuh orang berperkara umum dan sisanya empat napi terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut meliputi kasus terorisme, korupsi, illegal logging, dan narkoba.
Pengurangan masa tahanan sesuai RK I mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan. Lapas Kelas II B Klaten sendiri lebih banyak menampung napi yang tersandung kasus narkoba dan obat terlarang.
"Hingga turunnya SK (remisi) tidak boleh melakukan pelanggaran karena bisa saja dicoret mendadak. Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran menjadi pertimbangan kami untuk mengusulkan remisi. Pelanggaran berat itu semisal membawa handphone, konsumsi narkoba, dan lainnya," terang dia.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Klaten Eko Bekti Susanto menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan syarat kelakuan baik dan disiplin napi sebagai pertimbangan usulan remisi.
Lapas Klaten pernah mencoret salah satu napi dari usulan remisi karena kedapatan melakukan pelanggaran berat. "Pernah ketika usulan remisi HUT Republik Indonesia (RI) 17 Agustus ada yang kami coret karena memang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Ditambahkan, usulan remisi pada Hari Raya Natal tahun ini lebih sedikit ketimbang tahun lalu yang sebanyak 15 napi. Salah satu faktornya adalah penurunan jumlah napi di Lapas Kelas II B Klaten.
Tahun lalu, jumlah napi yang ditampung hampir mencapai 400 orang. Kini susut menjadi 281 napi. RK I pada Hari Raya Natal akan diberikan setelah Misa Natal 25 Desember.
(zik)