Organda DKI Dukung Transportasi Online Kecuali Ojek

Selasa, 22 Desember 2015 - 02:09 WIB
Organda DKI Dukung Transportasi...
Organda DKI Dukung Transportasi Online Kecuali Ojek
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI mendukung adanya inovasi soal transportasi online. Namun, Organda kurang sepakat dengan adanya ojek online yang dijadikan kendaraan umum.

"Sikap kami ikut ke undang-undang. Kami dukung untuk pemesanan online. Kami pisahkan, roda empat dan roda dua. Roda empat untuk penumpang atau barang udah jelas aturannya. Ajukan saja perizinananya. Roda dua enggak termasuk pada kendaraan umum yang tidak diperbolehkan undang-undang," ujar Ketua Organda DKI Safruhan Sinungan di Jakarta, Senin 21 Desember 2015.

Organda mempertanyakan ojek yang ada sejak dahulu tidak dimasukkan ke dalam Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ojek kan sudah dari dahulu, kenapa 2009 enggak masuk? Setahu kami, pada saat pembahasan faktor keselamatan yang jadi faktor alasan enggak boleh," tambahnya.

Safruhan mencatat ada 25.000 angka kecelakaan roda dua. Berdasarkan UU itu Organda DKI tidak sepakat dengan ojek online.

"Sikap DPP kalau enggak ada UUD-nya ya kami enggak sepakat. Tapi kami sadar itu kendaraan informal. Kami diskusi, jawaban yang kami terima ya itu alasannya. Faktor keselamatannya. Itu peluang, tapi kalau keselamtannya kita tunggu," terangnya.

Ojek online boleh beroperasi asal untuk barang dan tidak diperkenankan untuk membawa manusia.

"Antusiasme masyarakat yang kebablasan. Kenapa baru sekarang ditegakan, tanya saja dari dahulu. Kalau karena faktor keselamatan tidak ada angkutan roda dua buat angkutan umum," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
6 menit yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
41 menit yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
1 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
1 jam yang lalu
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
2 jam yang lalu
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved