Agus Siap Menjadi Saksi di Persidangan Margareta
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May menyatakan siap bersaksi di Pengadilan Negeri Denpasar dengan terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) di Denpasar.
"Klien kami benar-benar siap untuk menjadi saksi di persidanganya Nyonya Margareta. Bahkan Agus juga mengatakan kalau bisa lebih cepat lebih baik," ujar Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa Agus, Kamis (17/12/2015).
Dia menjelaskan, Agus nantinya akan mengatakan semua yang diketahuinya selama bekerja dengan Margareta.
"Dari kami sendiri tidak ada obrolan dengan Agus. Kami cuma memberikan dukungan kepada dia supaya berkata jujur, itu saja. Kami kan tidak bisa mendampingi klien kami, di sini kami hanya bisa melihat saja," tutur Haposan.
Seperti diketahui, Agus dan Margreta merupakan terdakwa kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Korban merupakan anak angkat Margareta. Sebelumnya bocah berumur 8 tahun itu dikabarkan menghilang pada 16 Mei 2015. Namun ternyata ditemukan dalam keadaan meninggal pada 10 Juni 2015.
"Klien kami benar-benar siap untuk menjadi saksi di persidanganya Nyonya Margareta. Bahkan Agus juga mengatakan kalau bisa lebih cepat lebih baik," ujar Haposan Sihombing, kuasa hukum terdakwa Agus, Kamis (17/12/2015).
Dia menjelaskan, Agus nantinya akan mengatakan semua yang diketahuinya selama bekerja dengan Margareta.
"Dari kami sendiri tidak ada obrolan dengan Agus. Kami cuma memberikan dukungan kepada dia supaya berkata jujur, itu saja. Kami kan tidak bisa mendampingi klien kami, di sini kami hanya bisa melihat saja," tutur Haposan.
Seperti diketahui, Agus dan Margreta merupakan terdakwa kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Korban merupakan anak angkat Margareta. Sebelumnya bocah berumur 8 tahun itu dikabarkan menghilang pada 16 Mei 2015. Namun ternyata ditemukan dalam keadaan meninggal pada 10 Juni 2015.
(san)