Pemkab Bekasi Larang Tempat Spa Pekerjakan Perempuan

Rabu, 16 Desember 2015 - 13:45 WIB
Pemkab Bekasi Larang...
Pemkab Bekasi Larang Tempat Spa Pekerjakan Perempuan
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi memperbolehkan usaha spa (massages) hanya mempekerjakan terapis pria. Wanita dilarang keras menjadi terapis di seluruh tempat spa di Kabupaten Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pariwisata disahkan dengan poin pelarangan semua jenis hiburan malam. Hanya spa yang diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Bekasi.

"Namun, usaha tersebut mempunyai aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis mulai pukul 18.00 WIB sampai Jumat 14.00 WIB. Serta pegawainya tidak perbolehkan perempuan," kata Eka, Selasa 15 Desember 2015 kemarin.

Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareza menegaskan, pengesahan kebijakan peraturan larangan tempat hiburan malam ini sebagaimana melihat dan menampung segala masukan dari seluruh stakeholder di wilayahnya.”Saat ini akan dilakukan evaluasi, dan segera dijadikan lembaran pemerintah,” tegasnya.

Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan menganggu investasi di wilayahnya. Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan hilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun dari sektor hiburan malam.”Kita akan kehilangan Rp3 miliar setiap tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, Rohim meminta kepada seluruh pengusaha hiburan agar mengubah peruntukan tempatnya dari karaoke dan sejenisnya menjadi restoran sebagaimana aturan yang ada.”Kalau melanggar, nantinya akan kami tertibkan sesuai dengan aturan dan diberikan sanksi berat,” tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
18 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
58 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved