Peringatan! Ngamen di Ciamis Terancam Masuk Penjara
A
A
A
CIAMIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis terus melakukan operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT).
Pengamen yang sudah tiga kali terjaring operasi terancam sanksi tiga bulan penjara dan denda hingga mencapai Rp50 juta itu berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang K3.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ciamis Yayat Hidayat menuturkan pihaknya saat ini terus melaksanakan operasi, seiring banyaknya laporan dari masyarakat dan pedagang merasa yang resah, dengan para pengamen yang berkeliaran di seputaran tempat umum, tempat kuliner dan pasar yang bergantian setiap 10 menit sekali.
"Saat ini fenomena pengamen di Ciamis cukup banyak, bahkan tidak jarang banyak masyarakat yang mengadu kepada kami, karena para pengamen ini meminta bayaran dengan cara memaksa," ungkapnya.
Dikatakan, menjamurnya para pengamen dan gelandangan di Ciamis berpengaruh juga pada pemasukan retribusi pasar dan terminal, karena masyarakat merasa terganggu ketentramannya serta uang yang dianggarkan untuk retribusi diserahkan kepada para pengamen dengan cara terpaksa.
"Saat ini kita melakukan penertiban secara persuasip agar tidak kembali mengamen di Ciamis, tetapi apabila pengamen tersebut masih ngamen dan kembali terjaring operasi maka langkah yustisi akan kita ambil, pengamen dapat diancam dengan penjara tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta," paparnya.
Operasi kali ini sedikitnya ada 4 orang pengamen yang terjaring razia, Satpol PP akan terus melakukan operasi setiap harinya. Sehingga Kabupaten Ciamis terutama di wilayah perkotaan terbebas dari pengamen dan gelandangan.
"Sekali atau dua kali terjaring kita masih maafkan kita akan lakukan pembinaan bersama dinas sosial tetapi bila masih ngamen dan terjaring lagi maka akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Pengamen yang sudah tiga kali terjaring operasi terancam sanksi tiga bulan penjara dan denda hingga mencapai Rp50 juta itu berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang K3.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ciamis Yayat Hidayat menuturkan pihaknya saat ini terus melaksanakan operasi, seiring banyaknya laporan dari masyarakat dan pedagang merasa yang resah, dengan para pengamen yang berkeliaran di seputaran tempat umum, tempat kuliner dan pasar yang bergantian setiap 10 menit sekali.
"Saat ini fenomena pengamen di Ciamis cukup banyak, bahkan tidak jarang banyak masyarakat yang mengadu kepada kami, karena para pengamen ini meminta bayaran dengan cara memaksa," ungkapnya.
Dikatakan, menjamurnya para pengamen dan gelandangan di Ciamis berpengaruh juga pada pemasukan retribusi pasar dan terminal, karena masyarakat merasa terganggu ketentramannya serta uang yang dianggarkan untuk retribusi diserahkan kepada para pengamen dengan cara terpaksa.
"Saat ini kita melakukan penertiban secara persuasip agar tidak kembali mengamen di Ciamis, tetapi apabila pengamen tersebut masih ngamen dan kembali terjaring operasi maka langkah yustisi akan kita ambil, pengamen dapat diancam dengan penjara tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta," paparnya.
Operasi kali ini sedikitnya ada 4 orang pengamen yang terjaring razia, Satpol PP akan terus melakukan operasi setiap harinya. Sehingga Kabupaten Ciamis terutama di wilayah perkotaan terbebas dari pengamen dan gelandangan.
"Sekali atau dua kali terjaring kita masih maafkan kita akan lakukan pembinaan bersama dinas sosial tetapi bila masih ngamen dan terjaring lagi maka akan kita tindak tegas," pungkasnya.
(nag)