Pemuka 79 Aliran Kepercayaan di DIY Dikumpulkan
A
A
A
YOGYAKARTA - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Timkor Pakem) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memanggil pemuka 79 aliran kepercayaan di DIY.
Mereka dikumpulkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk didata dan diberi pemahaman pentingnya menjaga toleransi antarumat."Sudah kami kumpulkan awal pekan lalu," kata Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto, Sabtu (12/12/2015).
Dia menjelaskan, di kabupaten/kota di DIY total terdapat 79 aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang tercatat oleh Timkor Pakem. Rinciannya di Kota Yogyakarta ada 17 aliran kepercayaan/keagamaan, Kabupaten Gunungkidul lima aliran, Bantul 15 aliran, Kulon Progo 17 aliran, dan Sleman terdapat 25 aliran.
Setiap aliran tersebut beranggotakan puluhan hingga ribuan orang pengikut. Dari pertemuan itu, kata Joko, selain mendata ulang jumlah aliran kepercayaan yang masih aktif, Timkor juga menampung unek-unek atau permasalahan yang dialami para pengikut aliran. Hanya saja, kata Joko, tidak ada permasalahan yang menonjol.
Menurutnya, rata-rata para pengikut aliran kepercayaan sudah paham pentingnya menjaga sikap toleransi. Mereka juga menyadari ada perlakuan berbeda dengan umat beragama yang telah diakui oleh pemerintah yaitu soal pengosongan kolom nama agama.
"Warga sendiri yang tak mau ditulis di KTP. Dan undang-undang kependudukan melindunginya," jelasnya.
Selain itu, ada satu warga dari Bantul yang minta difasilitasi pendaftaran candi tempat mereka beribadah ke dinas cagar budaya. "Alasannya agar candi bisa lestari dan terawat," imbuh Joko.
Tujuan pemanggilan puluhan pemuka aliran kepercayaan dan aliran keagamaan itu juga untuk memudahkan pengawasan, memperbarui data aliran mana yang masih aktif dan memiliki pengikut, serta mengantisipasi munculnya aliran baru yang terindikasi menyimpang atau sesat.
Namun, Joko menegaskan sejauh ini di DIY tak ada aliran yang tergolong sesat. "Di DIY mayoritas aman dan kondusif, seperti ISIS juga tidak ada. Tidak ada yang radikal," tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengatakan, Timkor Pakem DIY ini diketuai oleh ex officio Kepala Kejati DIY dengan anggota perwakilan dari Pemerintah Daerah Tingkat 1, Korem 072/Pamungkas, Polda DIY, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Badan Intelijen Daerah.
Kerja Timkor Pakem sesuai Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, UU No.16/2004, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/9/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pakem, serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-146/A/JA/9/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pakem.
Mereka dikumpulkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk didata dan diberi pemahaman pentingnya menjaga toleransi antarumat."Sudah kami kumpulkan awal pekan lalu," kata Asisten Intelijen Kejati DIY Joko Purwanto, Sabtu (12/12/2015).
Dia menjelaskan, di kabupaten/kota di DIY total terdapat 79 aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang tercatat oleh Timkor Pakem. Rinciannya di Kota Yogyakarta ada 17 aliran kepercayaan/keagamaan, Kabupaten Gunungkidul lima aliran, Bantul 15 aliran, Kulon Progo 17 aliran, dan Sleman terdapat 25 aliran.
Setiap aliran tersebut beranggotakan puluhan hingga ribuan orang pengikut. Dari pertemuan itu, kata Joko, selain mendata ulang jumlah aliran kepercayaan yang masih aktif, Timkor juga menampung unek-unek atau permasalahan yang dialami para pengikut aliran. Hanya saja, kata Joko, tidak ada permasalahan yang menonjol.
Menurutnya, rata-rata para pengikut aliran kepercayaan sudah paham pentingnya menjaga sikap toleransi. Mereka juga menyadari ada perlakuan berbeda dengan umat beragama yang telah diakui oleh pemerintah yaitu soal pengosongan kolom nama agama.
"Warga sendiri yang tak mau ditulis di KTP. Dan undang-undang kependudukan melindunginya," jelasnya.
Selain itu, ada satu warga dari Bantul yang minta difasilitasi pendaftaran candi tempat mereka beribadah ke dinas cagar budaya. "Alasannya agar candi bisa lestari dan terawat," imbuh Joko.
Tujuan pemanggilan puluhan pemuka aliran kepercayaan dan aliran keagamaan itu juga untuk memudahkan pengawasan, memperbarui data aliran mana yang masih aktif dan memiliki pengikut, serta mengantisipasi munculnya aliran baru yang terindikasi menyimpang atau sesat.
Namun, Joko menegaskan sejauh ini di DIY tak ada aliran yang tergolong sesat. "Di DIY mayoritas aman dan kondusif, seperti ISIS juga tidak ada. Tidak ada yang radikal," tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengatakan, Timkor Pakem DIY ini diketuai oleh ex officio Kepala Kejati DIY dengan anggota perwakilan dari Pemerintah Daerah Tingkat 1, Korem 072/Pamungkas, Polda DIY, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Badan Intelijen Daerah.
Kerja Timkor Pakem sesuai Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, UU No.16/2004, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/9/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pakem, serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-146/A/JA/9/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pakem.
(zik)