1,6 Ton Ganja Dimusnahkan di Pabrik Peleburan Baja
A
A
A
SERANG - Sebanyak 1,672 ton ganja kering hasil sitaan jajaran Polda Banten bersama Polres Serang dari sebuah gudang di Kampung Cikalahang, Pabuaran, Serang, Banten, dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ganja asal Aceh tersebut dilakukan dengan cara dibakar di pabrik baja milik PT Central Steel Indonesia di Kampung Maja, Kibin, Serang.
"Barang bukti terlarang ini dimusnahakan karena tidak ada kemanfaatannya dan memastikan tidak ada lagi barang yang akan beredar, kita sisakan 41 kilogram sebagai barang bukti untuk di pengadilan," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di sela-sela pemusnahan, Sabtu (12/12/2015).
Boy mengungkapkan, selain barang bukti ganja, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Nn, Yd, dan Ws. Dua orang tersangka masih buron yakni Nm dan An.
"Ketiganya ditangkap di Kota Serang, diduga barang haram ini masuk ke Pulau Jawa melalui pelabuhan kecil yang ada di wilayah Banten terutama di wilayah Selatan seperti Ujung Kulon dan juga disalahgunakan (pelabuhannya)."
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan peredaran ganja yang diungkap Satuan Narkoba ini jangan dijadikan kebangggaan, tapi harus dijadikan sebagai pemicu untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.
"Wilayah kita sebagai penyangga ibu kota. Ini memang terbesar yang berhasil kita ungkap, namun harus tetap dijadikan pemicu agar dapat mengungkap yang lebih besar lagi," tegas Kapolres.
Pihaknya sengaja memilih lokasi pemusnahan di pabrik peleburan baja karena kondisi dan peralatan yang dimiliki memadai untuk memusnahkan ganja dengan kapsitas besar.
"Kita menghindari dampak negatif dari asap ganja ini. Kalau dibakar di polres, warga se-Kabupaten Serang bisa teler," canda Nunung.
Pemusnahan barang bukti ganja asal Aceh tersebut dilakukan dengan cara dibakar di pabrik baja milik PT Central Steel Indonesia di Kampung Maja, Kibin, Serang.
"Barang bukti terlarang ini dimusnahakan karena tidak ada kemanfaatannya dan memastikan tidak ada lagi barang yang akan beredar, kita sisakan 41 kilogram sebagai barang bukti untuk di pengadilan," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di sela-sela pemusnahan, Sabtu (12/12/2015).
Boy mengungkapkan, selain barang bukti ganja, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Nn, Yd, dan Ws. Dua orang tersangka masih buron yakni Nm dan An.
"Ketiganya ditangkap di Kota Serang, diduga barang haram ini masuk ke Pulau Jawa melalui pelabuhan kecil yang ada di wilayah Banten terutama di wilayah Selatan seperti Ujung Kulon dan juga disalahgunakan (pelabuhannya)."
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan peredaran ganja yang diungkap Satuan Narkoba ini jangan dijadikan kebangggaan, tapi harus dijadikan sebagai pemicu untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi.
"Wilayah kita sebagai penyangga ibu kota. Ini memang terbesar yang berhasil kita ungkap, namun harus tetap dijadikan pemicu agar dapat mengungkap yang lebih besar lagi," tegas Kapolres.
Pihaknya sengaja memilih lokasi pemusnahan di pabrik peleburan baja karena kondisi dan peralatan yang dimiliki memadai untuk memusnahkan ganja dengan kapsitas besar.
"Kita menghindari dampak negatif dari asap ganja ini. Kalau dibakar di polres, warga se-Kabupaten Serang bisa teler," canda Nunung.
(zik)