Pemberian Ambulans kepada Lapas Serang Bentuk Gratifikasi
A
A
A
SERANG - Pemberian satu unit ambulans oleh mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Serang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
"Ada apa ini seorang mantan koruptor memberikan mobil ambulans? Padahal lapas sebagai institusi pemerintah harusnya menolak pemberian tersebut. Bisa saja ini adalah indikasi gratifikasi," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Fuadudin Bagas kepada Sindonews. Sabtu (12/12/2015).
Bagas mencurigai pemberian tersebut merupakan timbal balik bekas terpidana korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 miliar atas perlakuan istimewa pihak Lapas Klas II A Serang selama yang bersangkutan menjalani hukuman.
"Ini harus diusut, apa alasannya seorang (mantan) narapidana memberikan imbalan seperti itu," tegas Bagas.
Ia menyarankan supaya Kalapas Klas II A Serang Etty Herawati mengembalikan mobil tersebut kepada negara, sebagai barang sitaan negara. "Kalau betul, tidak ada alasan yang dibenarkan secara hukum, lapas harus mengembalikan mobil tersebut kepada negara," kata Bagas.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akhirnya menghirup udara bebas dari dalam Lapas Klas IIA Serang, Sabtu (12/12/2015). Setelah bebas, Aat memberikan hadiah berupa satu unit kendaraan ambulans baru kepada Lapas Serang.
Surat-surat kendaraan dan dan kunci mobil diserahkan secara simbolis kepada Kepala Lapas Klas IIA Serang Eti Herawati. "Semoga ini (ambulans) menjadi bermanfaat, dapat digunakan dan dijaga sebaik baiknya," kata Aat saat memberikan kendaraan kepada Kalapas.
Kalapas Serang Eti Herawati enggan dikonfirmasi terkait pemberian mobil ambulans tersebut meski berada di dalam lapas. Bahkan, saat berkali-kali dihubungi melalui ponselnya, tidak direspons. Pesan singkat yang dikirim pun belum dibalas.
PILIHAN:
Empat Siswi SD di Jombang Tewas Tenggelam
"Ada apa ini seorang mantan koruptor memberikan mobil ambulans? Padahal lapas sebagai institusi pemerintah harusnya menolak pemberian tersebut. Bisa saja ini adalah indikasi gratifikasi," kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Fuadudin Bagas kepada Sindonews. Sabtu (12/12/2015).
Bagas mencurigai pemberian tersebut merupakan timbal balik bekas terpidana korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon pada 2009 dengan dana Rp49 miliar atas perlakuan istimewa pihak Lapas Klas II A Serang selama yang bersangkutan menjalani hukuman.
"Ini harus diusut, apa alasannya seorang (mantan) narapidana memberikan imbalan seperti itu," tegas Bagas.
Ia menyarankan supaya Kalapas Klas II A Serang Etty Herawati mengembalikan mobil tersebut kepada negara, sebagai barang sitaan negara. "Kalau betul, tidak ada alasan yang dibenarkan secara hukum, lapas harus mengembalikan mobil tersebut kepada negara," kata Bagas.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat akhirnya menghirup udara bebas dari dalam Lapas Klas IIA Serang, Sabtu (12/12/2015). Setelah bebas, Aat memberikan hadiah berupa satu unit kendaraan ambulans baru kepada Lapas Serang.
Surat-surat kendaraan dan dan kunci mobil diserahkan secara simbolis kepada Kepala Lapas Klas IIA Serang Eti Herawati. "Semoga ini (ambulans) menjadi bermanfaat, dapat digunakan dan dijaga sebaik baiknya," kata Aat saat memberikan kendaraan kepada Kalapas.
Kalapas Serang Eti Herawati enggan dikonfirmasi terkait pemberian mobil ambulans tersebut meski berada di dalam lapas. Bahkan, saat berkali-kali dihubungi melalui ponselnya, tidak direspons. Pesan singkat yang dikirim pun belum dibalas.
PILIHAN:
Empat Siswi SD di Jombang Tewas Tenggelam
(zik)