2 TPS di Pekalongan akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 11 Desember 2015 - 20:44 WIB
2 TPS di Pekalongan...
2 TPS di Pekalongan akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
A A A
PEKALONGAN - Dua TPS di Kabupaten Pekalongan bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab Panwascam setempat menemukan kejanggalan pada kedua TPS tersebut.

"Benar, dua TPS itu yakni TPS 1 dan 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang," kata Komisioner KPUD Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, saat dihubungi, Jumat (11/12/2015).

Dijelaskan, pada laporan masyarakat, pada dua TPS tersebut diduga terdapat kejanggalan. Temuan dari panwas tersebut, terkait indikasi adanya warga yang berada di luar kota, namun menggunakan tetap hak suaranya.

"Tadi malam (Kamis malam 10 Desember) setelah mendapat laporan dari masyarakat itu, kami langsung mengumpulkan PPK, Panwas dan KPPS untuk kami lakukan klarifikasi. Hasilnya, Panwascam mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk lakukan PSU. Sementara dari data Panwas ada 27 orang yang tidak berada di tempat, namun menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Pihaknya juga langsung menindaklanjuti rekomendasi dari panwas tersebut. Rencananya, PSU pada 2 TPS itu akan dilakukan pada hari Minggu 13 Desember.

"Nah PSU itu memang diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Untuk dua TPS itu, yakni 1 dan 2, semua PSU akan kami lakukan hari Minggu itu," timpalnya.

Pihaknya mengaku tidak mengalami kendala pada PSU nanti. Menurutnya, sudah ada surat suara cadangan untuk melakukan PSU.

"Surat suara PSU cadangan sebanyak 2.000 sudah disiapkan. Memang itu sudah diatur dalam PKPU," ujarnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Pekalongan, Zulfahmi, membenarkan hal itu. Temuan itu didapati oleh Panwascam dan PPL setempat.

"Sebab disinyalir ada 27 warga yang merantau, tapi daftar hadirnya tercatat 100% pada dua TPS itu," katanya.

Sehingga, lanjut dia, Panwascam Lebakbarang memanggil Ketua KPPS pada TPS 1 dan 2, serta PPS, untuk dilakukan klarifikasi.

"Hasil klarifikasi itu, diketahui ada C6 yang namanya tersebut, masih berada diluar kota. Sehingga ada dugaan C6 itu digunakan oleh orang lain," ungkapnya.

Dijelaskan, berdasar UU Nomor 8 Pasal 112 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 Ayat 2e, harus dilakukan PSU pada TPS 1 dan 2 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang tersebut. Sehingga Panwascam langsung memberikan rekomendasi kepada PPK.

"Sebab, sesuai aturan, rekomendasi itu maksimal 2 hari setelah pemungutan harus sudah diberikan. Sedangkan tindak lanjut dari rekomendasi itu, maksimal 4 hari setelah pemungutan suara," jelasnya.

Menurutnya, KPU bebas kapan akan menindaklanjuti rekomendasi panwas tersebut. Namun, sesuai aturan, KPU maksimal melakukan PSU itu maksimal empat hari setelah pelaksanaan pilkada 9 Desember lalu.

"KPU mau tindaklanjuti kapan terserah, boleh besok (Sabtu ini) atau lusa (Minggu). Tapi batas maksimalnya, sesuai aturan itu lusa," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)