Kejaksaan Ciamis Kampanye Antikorupsi di Jalan
A
A
A
CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis hari ini mempringati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember. Peringatan itu diwarnai dengan membagi-bagikan stiker dan kaos bertuliskan ajakan memerangi korupsi kepada pengguna jalan di Ciamis.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis Priambudi menuturkan, pembagian stiker dan kaos bertuliskan anti korupsi ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindakan korupsi di Indonesia.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Dengan peran serta masyarakat tentunya untuk mencegah tindak korupsi di Ciamis,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kepada masyarkat desa atas kerjasama dengan pemerintah kabupaten.
Pada tahun 2015 ini, pihaknya mengaku telah menyelesaikan lima perkara kasus korupsi, menangani limpahan dari unit Tipikor Polres sebanyak dua kasus. Satu di antaranya sedang sidang perkara, dan tiga perkara lainnya sedang diberjalan.
Sementara itu, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dana pendamping hibah Gubernur Jawa Barat dan program hibah pembinaan perguruan tinggi swasta 2012 dengan tersangka Suherli pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian hukum.
“Karena itu juga sudah dijamin oleh undang-undang, prosesnya bahwa apabila tidak ditemukan bukti yang cukup maka alur penuntasannya dapat melalui penghentian,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis Priambudi menuturkan, pembagian stiker dan kaos bertuliskan anti korupsi ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindakan korupsi di Indonesia.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Dengan peran serta masyarakat tentunya untuk mencegah tindak korupsi di Ciamis,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga selalu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kepada masyarkat desa atas kerjasama dengan pemerintah kabupaten.
Pada tahun 2015 ini, pihaknya mengaku telah menyelesaikan lima perkara kasus korupsi, menangani limpahan dari unit Tipikor Polres sebanyak dua kasus. Satu di antaranya sedang sidang perkara, dan tiga perkara lainnya sedang diberjalan.
Sementara itu, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dana pendamping hibah Gubernur Jawa Barat dan program hibah pembinaan perguruan tinggi swasta 2012 dengan tersangka Suherli pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian hukum.
“Karena itu juga sudah dijamin oleh undang-undang, prosesnya bahwa apabila tidak ditemukan bukti yang cukup maka alur penuntasannya dapat melalui penghentian,” pungkasnya.
(san)