Dewan Pertanyakan Pajak Galian C di Majalengka

Jum'at, 11 Desember 2015 - 01:00 WIB
Dewan Pertanyakan Pajak...
Dewan Pertanyakan Pajak Galian C di Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Sejumlah galian C di Kabupaten Majalengka tak birizin. Meski begitu,ada petugas galian C yang menyebutkan walau tidak berizin pihaknya setiap tahun memberikan pajak ke dinas terkait yang nilainya Rp20 - Rp40 juta.

"Hasil sidak kami dua hari lalu menemukan sejumlah galian C yang tak berizin," kata Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka Asep Saepudin.

Berdasarkan pengakuan petugas galian C, kata dia, meski tak berizin namun tetap menyetor pajak ke dinas terkait hingga puluhan juta.

"Galian C yang kami datangi di wilayah Munjul dan Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Dari sidak itu mayoritas izin pertambangan di Majalengka itu tidak memiliki izin," ujarnya.

Dia sendiri mengaku heran, meski berdasarkan penuturan petugas galian C mereka membayar pajak, namun dalam pendapatan APBD Kabupaten Majalengka anggaran itu tidak ada. "Jadi kemana anggaran siluman tersebut," tanyanya.

Bukan hanya tak berizin, lanjut dia, pengelola galian C pun tidak pernah melaukan reklamasi pertambangan dan dibiarkan begitu saja, hingga mengancam keselamatan jiwa.

"Kami menduga kasus ini dibiarkan oleh oknum instansi terkait, karena mereka telah mendapatkan setoran dari pihak galian C," kata politisi PKS ini.

Pihaknya sendiri akan mendesak dinas terkait dan mempertanyakan tentang proses izin maupun dana setoran tersebut.

Bahkan dia memperdeksi jika sidak dilakukan keseluruhan pertambangan di Majalengka, hampir 90 persen belum memiliki izin dan rata-rata perusahaannya tidak memperhatikan dampak lingkungan sekitar.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Majalengka Liling Ali Mukti meminta kepada Pemkab Majalengka agar mempunyai keberanian menindak galian C ilegal di Majalengka.

"Kami akan meminta pemerintah apakah mereka punya keberanian terhadap orang-orang yang merusak alam. Kalau tidak berani, ada apa disitu? Mana kita tahu apakah ada pungli atau ada oknum yang menerima setoran dari pengusaha-pengusaha pertambangan galian C selama ini," katanya.

Jika Bupati Majalengka Sutrisno tidak mampu, katanya, tak menutup kemungkinan dewan bersama masyarakat akan menutupnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo membantah bila Pemkab Majalengka tidak pernah melakukan razia terhadap galian C.

Dia menjelaskan pihaknya berulangkali melakukan penertiban terhadap pertambangan liar menyusul banyaknya laporan dari warga yang merasakan dampak dari aktivitas galian liar tersebut.

"Kalau aktivitas penambangan liar tetap dibiarkan akan mengancam keselamatan penduduk setempat dan akan melahirkan banyak bahaya antara lain kerusakan lingkungan, longsor, banjir, erosi dan lain sebagainya. Maka dari itu, kami tertibkan galian C liar yang saat ini jumlahnya kian menjamur," ujar mantan Camat Majalengka tersebut.

Dia menjelaskan, praktik usaha pertambangan liar akan berdampak pada lingkungan dan pencemaran yang bakal dirasakan masyarakat banyak cepat atau lambat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)