Kabur ke Jakarta, Pemerkosa Siswi di Cirebon Dibekuk
Kamis, 10 Desember 2015 - 16:00 WIB
Kabur ke Jakarta, Pemerkosa Siswi di Cirebon Dibekuk
A
A
A
CIREBON - Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan yang melarikan diri ke Jakarta berinisial BS (18), akhirnya diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon.
Berdasarkan informasi, BS yang diketahui warga Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial NM (15).
Korban diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Astanajapura. Tindak pidana itu sendiri diduga terjadi pada 22 Oktober 2015 ketika korban hendak membeli kertas tanpa sengaja bertemu pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban mengobrol di belakang rumahnya, sebelum tiba-tiba pelaku mengancam korban untuk berhubungan intim. Pelaku mengancam akan memukuli korban.
Ketakutan, korban pun tak bisa berbuat banyak dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan itu sendiri sejauh ini diketahui baru satu kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian yang langsung mengejar pelaku setelah mengetahui identitas BS. Polisi sempat kehilangan jejak ketika BS tak ditemukan di tempatnya.
Pasca mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, diketahui pelaku berada di Jakarta. Kemudian, pada 8 Desember 2015, pelaku berhasil diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan informasi, BS yang diketahui warga Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial NM (15).
Korban diketahui masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Astanajapura. Tindak pidana itu sendiri diduga terjadi pada 22 Oktober 2015 ketika korban hendak membeli kertas tanpa sengaja bertemu pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban mengobrol di belakang rumahnya, sebelum tiba-tiba pelaku mengancam korban untuk berhubungan intim. Pelaku mengancam akan memukuli korban.
Ketakutan, korban pun tak bisa berbuat banyak dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan itu sendiri sejauh ini diketahui baru satu kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian yang langsung mengejar pelaku setelah mengetahui identitas BS. Polisi sempat kehilangan jejak ketika BS tak ditemukan di tempatnya.
Pasca mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, diketahui pelaku berada di Jakarta. Kemudian, pada 8 Desember 2015, pelaku berhasil diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(san)