Satu Keluarga Sindikat Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Kamis, 10 Desember 2015 - 14:43 WIB
Satu Keluarga Sindikat...
Satu Keluarga Sindikat Pecah Kaca Mobil Ditangkap
A A A
SEMARANG - Pasangan suami-istri dan keponakan ditangkap petugas Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, karena diduga terlibat sindikat pencurian pecah kaca mobil.

Pelaku utama adalah Heri Irwansyah (45) dan M Azis (31). Keduanya warga asli Palembang yang kos di Cakung Barat 56 RT11/RW4, Jakarta Timur. Satu lainnya adalah Kartini, isteri Heri Irwansyah.

Kartini turut ditangkap karena diduga ikut menikmati hasil curian suaminya. Mereka ditangkap pada Selasa 8 Desember 2015.

Aksi terakhirnya diketahui di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang, pada Jumat 6 Desember 2015. Korbannya adalah Trisyanto Wicaksono (43), warga Jagalan Semarang yang membawa uang tunai sebesar Rp743 juta.

“Ke Semarang hanya untuk mencuri. Setelah dapat, nginep dulu di Bandungan sebelum pulang ke Jakarta,” kata tersangka Heri, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (10/12/2015).

Pencurian direncanakan matang bersama beberapa teman komplotan yang masih buron. Korban dipetakan terlebih dahulu, dan rata-rata nasabahnya adalah yang baru mengambil uang dalam jumlah banyak.

Setelah dipetakan, mobil calon korban ditancap paku dengan cara diinjakkan dari sandal. Saat korban fokus ke ban mobilnya, komplotan langsung cepat beraksi. Satu pelaku melempar kaca mobil dengan keramik busi yang dibasahi dengan air liur.

Tak butuh waktu lama, kaca mobil pecah didorong dan mengambil uang korban yang disimpan di dalam mobil sebelum kabur. “Saya dapat teknik pecah kaca mobil itu dari senior saya. Biasa beraksi sepanjang pantura,” lanjut tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, dari penyidikan sementara, pelaku ini sudah beraksi lebih dari 24 TKP, baik di Kota Semarang maupun luar kota. Komplotan ini beraksi sejak tahun 2013.

“Ini modus lama. Membuntuti korban, ban kempis kemudian beraksi,” kata dia.

Saat ini, pihaknya memburu dua tersangka lain berinisial CT dan TN. Mereka yang ditangkap, dijerat sesuai perannya masing–masing. Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan, pelaku Azis dan Kartini ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. “Pengembangannya, kami koordinasi dengan Polres Indramayu,” tambahnya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang sisa curian senilai Rp27 juta, dua mobil Daihatsu Xenia, dan dua motor yang digunakan beraksi, hingga puluhan pecahan busi dan paku.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2226 seconds (0.1#10.140)