Dua Kubu Bersatu Gugat Airin ke MK

Kamis, 10 Desember 2015 - 11:46 WIB
Dua Kubu Bersatu Gugat...
Dua Kubu Bersatu Gugat Airin ke MK
A A A
TANGERANG SELATAN - Pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dengan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri akan bersatu menggugat kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, Airin diduga telah melakukan sejumlah kecurangan pada Pilkada Tangsel yang dilakukan pada 9 Desember 2015 kemarin.

Hal tersebut diketahui setelah beredar undangan konprensi pers, yang menyatakan dua kubu yang kalah dalam versi quick count akan membeberkan kecurangan kubu Airin. (Baca: Hasil Quick Count di Tangsel Unggulkan Airin)

"Undangannya juga ngomongin soal keterlibatan pengawas dan penyelenggara dalam pemenangan calon tertentu. Nanti acaranya diadakan di BSD, dengan saya, Pak Ikhsan, sama Pak Arsid dan Bu Elvier akan hadir," kata Li Claudia Chandra, calon wakil wali kota Tangsel nomor urut 1 di Tangsel, Kamis (10/12/2015).

Setelah beberapa jam pencoblosan selesai, kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memang merilis hasil hitung cepat versi lembaga survei Charta Politika, dengan perolehan suara untuk mereka 60,2.

Sedangkan, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri mendapatkan 30% suara. Kemudian, nomor urut 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendapatkan 9,8% suara.

PILIHAN:

Ini Kronologi Driver Go-Jek Ditikam di Sunter Mall
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.24)