Margareta dan Agus Akan Dipertemukan di TKP Pembunuhan Angeline
A
A
A
DENPASAR - Kedua terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) akan dipertemukan saat sidang di lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Majelis, Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/12/2015).
"Kita perlu sidang di TKP lagi, terdakwa Agus Tae Hamda May dan Margriet Christina Megawe (Margareta) nanti kita pertemukan di sana. Nanti kita jadwalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan masih membutuhkan sidang di tempat lagi, agar kasus ini menjadi lebih terang. "Kasus ini pastinya pelan-pelan akan terungkap," ujarnya.
Dia mengatakan, saksi-saksi ahli akan dihadirkan terlebih dahulu. "Minggu depan saksi ahli saja yang dihadirkan," pungkasnya.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Majelis, Edward Haris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/12/2015).
"Kita perlu sidang di TKP lagi, terdakwa Agus Tae Hamda May dan Margriet Christina Megawe (Margareta) nanti kita pertemukan di sana. Nanti kita jadwalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan masih membutuhkan sidang di tempat lagi, agar kasus ini menjadi lebih terang. "Kasus ini pastinya pelan-pelan akan terungkap," ujarnya.
Dia mengatakan, saksi-saksi ahli akan dihadirkan terlebih dahulu. "Minggu depan saksi ahli saja yang dihadirkan," pungkasnya.
(zik)