Dicoret KPU, Ini Reaksi Ridwan Lahiya-Max Purukan

Selasa, 08 Desember 2015 - 20:30 WIB
Dicoret KPU, Ini Reaksi...
Dicoret KPU, Ini Reaksi Ridwan Lahiya-Max Purukan
A A A
BITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Sulawesi Utara mencoret pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ridwan Lahiya-Maximilian HW Purukan. Apa reaksi pasangan tersebut?

Ridwan Lahiya meradang dan menuliskan empat statement keras melalui akun Facebook. Pertama, dia mengatakan sampai saat ini pihaknya dan Max Purukan maupun tim kampanye belum menerima surat apa pun dari KPU.

Kedua, pihaknya sudah memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember 2015 pukul 23.50 Wita sesuai arahan Ketua KPU melalui arahan Komisioner KPU Idhly Fitriah.

Ketiga, Lahiya mengatakan sudah mengikuti proses klarifikasi yang dilakukan oleh komisioner KPU mengenai keterlambatan pemasukan dokumen dimaksud pada tanggal 6 Desember pukul 00.46 Wita. Lahiya mengatakan pihaknya sudah menyampaikan alasan-alasan mereka yang pada intinya KPU sebagaimana pada waktu-waktu yang lalu tidak kooperatif pada paslon nomor urut 7 dalam memberikan pelayanan.

Keempat, Lahiya juga menuliskan untuk saat ini dirinya memerintahkan pada seluruh pendukung untuk mengabaikan berita yang beredar terkait penzaliman secara sepihak oleh KPU sampai ada statement resmi yang akan disampaikan setelah rapat dan berkoordinasi dengan tim hukum.

Terpisah, Fahry Lamato, Kuasa Hukum Ridwan Lahiya-Max Purukan yang dikonfirmasi menyebutkan pembatalan kliennya merupakan upaya politik yang paling buruk.

"Tidak ada aturan bahwa laporan dana kampanye itu bisa membatalkan keikutsertaan klien kami dalam pencalonan wali kota dan wakil wali kota," tegasnya, Selasa (8/12/2015).

Kendati demikian, menurut Lamato, pihaknya tetap menghormati langkah dari KPU ini, namun pihaknya juga akan menempuh jalur hukum.

"Kita hormati saja langkah KPU namun kita juga menyiapkan langkah hukum. Jika besok pemilihan dan klien kami tidak bisa ikut maka ada sekira 80 ribu suara dukungan klien kami yang mubazir," pungkasnya.

Seperti diketahui, memasuki injury time Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ridwan Lahiya-Max Purukan yang berasal dari jalur independen.

Pembatalan pasangan calon ini ditegaskan Selvie Rumampuk, Komisioner KPU Bitung Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara ketika dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (8/12/2015).

Menurut Rumampuk, dasar pembatalan karena pasangan Ridwan Lahiya dan Max Purukan terlambat memasukkan LPPDK yang batas akhirnya adalah Minggu (6/12/2015) pukul 18.00.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 34 dan Pasal 54. Di situ disebutkan paslon yang terlambat memasukkan LPPDK kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan dalam hal ini tanggal 6 Desember 2015 pukul 18.00 dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon," tegasnya.

Lanjut dia, mekanisme pemberian sanksi pembatalan diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 yakni KPU harus melakukan klarifikasi kepada paslon dan hasil klarifikasinya kemudian diputuskan dalam rapat pleno KPU yang telah dilakukan pada Senin (7/12/2015).

Hasilnya, KPU Bitung mengeluarkan Keputusan Nomor 51/KPTS/KPU-Kota Bitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 7 atas nama Ridwan Lahiya dan Max Prukan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bitung tahun 2015.

Pasangan calon Ridwan Lahiya dan Max Purukan ini datang membawa LPPDK pada tanggal 7 Desember 2015 pukul 00.50 dan itu sudah terlambat.

"Kami juga menyesalkan keterlambatan ini. Padahal surat pemberitahuan bahwa batas pemasukan tanggal 6 Desember itu sudah dilayangkan pada seluruh paslon mulai dari tanggal 2 Desember kemudian disusul surat yang sama pada tanggal 4 dan 5 Desember, semuanya diterima oleh LO yang bersangkutan namun belakangan ketika kami konfirmasi ternyata LO yang bersangkutan sudah tidak berkomunikasi dengan pasangan ini lagi. Makanya suratnya diklaim oleh pasangan ini tidak pernah diterima, selain itu kami juga berusaha memberitahukan melalui telepon ke ponsel masing-masing paslon," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU ini, menurut Rumampuk, KPU Bitung kemudian mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 07/Pgm/KPU-BTG-023.436291/PILWAKO/2015 tentang pembatalan paslon ini yang disebarkan pada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurahan serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 343 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan penegasan bahwa apabila dalam proses penghitungan suara ditemukan tanda coblos pada gambar paslon ini di surat suara pada saat pemilihan besok, suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Dengan dicoretnya pasangan nomor urut 7 itu, berarti Pilkada Kota Bitung akan diikuti enam pasangan yakni Maximiliaan Jonas Lomban dan Maurits Mantiri, Stefanus Bonifasius Pasuma dan Mario Revelino Karundeng, Michael Remizaldy Jacobus dan Paulus Ibrahim Kumentas, Hengky Honandar dan Fabian Kaloh, Linna Utiarachman dan Petrus Karel Singale, serta Aryanthi Baramuli Putri dan Santy Gerald Johanes Luntungan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)