Tak Terima Dituduh Mencuri, Waria Pukul Pelanggan
A
A
A
BANDUNG - BN alias Fitri, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan penganiayaan tehadap korban berinisial RO. Akibatnya korban mengalami memar di bagian matanya.
Kapolsek Regol Kompol Sumi melalui Kanit Reskrim Iptu Roger, mengatakan kejadian ini berawal saat korban mengajak pelaku yang juga seorang waria untuk berkencan. Lantas mereka pun pergi ke tempat kos pelaku di Jalan Disan. Setibanya di depan kosan pelaku, korban kehilangan dompet disaku celananya.
"Korban lalu menanyakan perihal dompet yang hilang itu kepada tersangka, namun tersangka mengelak dengan nada yang tinggi sehingga antara korban dan tersangka terjadi adu mulut," katanya.
Merasa kesal, korban mencoba untuk memukul tersangka dengan menggunakan helm sebanyak dua kali namun tersangka berhasil menangkis dan mengelak dari pukulan tersebut. Tak terima, tersangka lalu mengambil sendal berhak tinggi dan memukulkan sendal tersebut kearah wajah korban.
"Sandal tersebut mengenai mata sebelah kiri, dan tersangka juga mengambil helm korban dan memukulkan kebagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah pada bagian mata kiri," katanya.
Atas laporan tersebut polisi melakukan visum terhadap korban, kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Regol untuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah sendal berhak tinggi, warna hitam merah, dan 1 buah helm warna hitam.
Atas perbuataanya tersangka di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
Kapolsek Regol Kompol Sumi melalui Kanit Reskrim Iptu Roger, mengatakan kejadian ini berawal saat korban mengajak pelaku yang juga seorang waria untuk berkencan. Lantas mereka pun pergi ke tempat kos pelaku di Jalan Disan. Setibanya di depan kosan pelaku, korban kehilangan dompet disaku celananya.
"Korban lalu menanyakan perihal dompet yang hilang itu kepada tersangka, namun tersangka mengelak dengan nada yang tinggi sehingga antara korban dan tersangka terjadi adu mulut," katanya.
Merasa kesal, korban mencoba untuk memukul tersangka dengan menggunakan helm sebanyak dua kali namun tersangka berhasil menangkis dan mengelak dari pukulan tersebut. Tak terima, tersangka lalu mengambil sendal berhak tinggi dan memukulkan sendal tersebut kearah wajah korban.
"Sandal tersebut mengenai mata sebelah kiri, dan tersangka juga mengambil helm korban dan memukulkan kebagian kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah pada bagian mata kiri," katanya.
Atas laporan tersebut polisi melakukan visum terhadap korban, kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Regol untuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah sendal berhak tinggi, warna hitam merah, dan 1 buah helm warna hitam.
Atas perbuataanya tersangka di jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.
(nag)