3 Pekerja Podomoro Tertimpa Gedung, Polisi Diam, DPRD Dikangkangi

Senin, 07 Desember 2015 - 02:31 WIB
3 Pekerja Podomoro Tertimpa...
3 Pekerja Podomoro Tertimpa Gedung, Polisi Diam, DPRD Dikangkangi
A A A
MEDAN - Keberadaan tiga jenazah pekerja bangunan Podomoro City Deli yang tewas tertimpa reruntuhan bangunan lantai 13 dan 14, di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus, Medan, hingga kini masih misterius.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui identitas dan keberadaan ketiga korban. Sebab rekan kerja korban yang berada di lokasi kejadian tidak ada yang mau dimintai keterangan.

“Sampai sekarang saya belum tau identitas korban. Begitu juga keberadaan jenazahnya saya tidak tahu di mana keberadaanya,” kata Mardiaz, kepada wartawan, Minggu (6/12/2015).

Meski begitu, sambung dia, dari kabar angin yang didengarnya jenazah korban sudah dipulangkan ke kampung halamannya, di Pulau Jawa. Namun saat ditanya alamat korban untuk ditelusuri awak media, mantan Wadir Krimsus Polda Sumut ini enggan memberitahukannya.

Bahkan, dia berpura-pura tidak tahu dan tidak bisa masuk ke dalam lokasi pembangunan apartemen mewah tersebut. “Tidak tahu juga saya. Soalnya kabar-kabar angin saja yang kudengar. Dan saya juga masih mencari tahu ini,” ungkapnya.

Bahkan untuk memeriksa saksi-saksi saja penyidik Polresta Medan mengalami kesulitan. Sebab, tidak ada di antara para pekerja yang bersedia memberikan keterangan kepada petugas, meskipun polisi bisa saja memanggil paksa para pekerja.

Bahkan untuk menghentikan aktivitas kerja pada bagian tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) dan memasang garis polisi sebelum proses penyelidikan selesai dilaksanakan, polisi tidak melakukannya.

“Untuk pemeriksaan saksi saja belum ada kami lakukan, soalnya tidak ada yang bersedia untuk dimintai keterangannya saat kejadian itu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan apartemen dan pusat perbelanjaan Podomoro City Deli Medan di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus, Medan, runtuh di lantai 13 dan 14. Tiga pekerja tewas tertimpa reruntuhan bangunan, pada Sabtu 5 Desember 2015.

Dari informasi yang dapat dihimpun di lapangan, runtuhnya lantai 13 dan 14 itu akibat konstruksi bangunannya sangat kropos. Sehingga saat pekerja melakukan pengecoran lantai yang sedang dalam proses pengerjaan itu runtuh dan langsung menimpa tiga orang pekerja.

“Proyek ini nilainya triliunan dan sudah banyak yang dapat setoran dari proyek ini, termasuk kami (Polisi). Makanya itu akan dikaburkan sampai gedung itu benar-benar selesai dikerjakan,” kata salah satu petugas di lapangan.

Namun, menurut dia, runtuhnya lantai 13 dan 14 itu tidak terlepas dari adanya faktor mistis. Apalagi dibantaran sungai itu dulunya kuburan massal penjajahan Jepang. Dan saat ini sekitar 30 meter dari lokasi kejadian itu saat ini digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Kalau menurut saya, sebelum Podomoro dulunya kawasan ini dibangun gedung Deli Plaza. Kisah mistis pembangunan gedung hingga terbangunnya gedung itu ada. Mungkin, yang terjadi sekarang ini tidak terlepas dari adanya kisah mistis di kawasan itu sekalipun itu dibekingi para jenderal (Purn),” jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD-Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi kejadian untuk melihat secara langsung apa sebenarnya yang terjadi sehingga ada persekongkolan agar kasus itu tidak terungkap.

“Mereka (Podomoro) sebenarnya sudah mengangkangi, menyepelekan, dan tidak menghargai DPRD-Sumut. Sebab sudah dua kali dipanggil tidak mau hadir,” kata dia.

Padahal, sambung dia, kejadian yang memakan korban jiwa sudah dua kali terjadi di kawasan itu. Tetapi aparatur penegak hukum menilai kasus itu bukan masalah besar. Polisi diduga telah bermain mata dalam kasus itu.

“Selain adanya persekongkolan yang dilakukan aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan Polresta Medan, juga dilakukan oleh dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB),” terangnya.

Sebab, tambah dia, beberapa saat sebelum proses pembangunan itu, Dinas TRTB mengaku belum memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak Podomoro. Tetapi belakangan diketahui IMB gedung itu sudah dikeluarkan.

“Kadis TRTB sebelumnya pernah mengeluh kepada dewan soal pembangunan itu karena IMB nya belum ada. Tetapi, belakangan mereka justru mengeluarkan izin,” ungkapnya.

Dia menuding, ada upaya penyuapan dilakukan pihak pengelola gedung dengan Dinas TRTB dan Polda Sumut.

“Pada kasus yang pertama, Polda Sumut mengaku sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga sehingga proses penyelidikan dihentikan. Nah pada kasus kedua ini juga begitu,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)