Oknum Perangkat Desa Kembali Terjerat Korupsi
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polda DIY. Tersangka berinisial EG, seorang perangkat desa di Karangtengah, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Azwar mengatakan, di kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp100 juta. Modusnya hampir serupa dengan sejumlah kasus korupsi yang menjerat para oknum perangkat desa, yaitu menyimpangkan peruntukan dana APBDes.
"Tersangka tak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian dana desa sekitar Rp100 juta," katanya, Sabtu (5/12/2015).
Saat ini, berkas perkara tengah di meja jaksa penuntut umum untuk disusun rencana surat dakwaan dan penuntutan.
"Jaksa masih menyusun rencana surat dakwaan. Jika sudah, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelas Azwar.
Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto membenarkan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes tersebut. "Sudah kami limpahkan ke Kejati," katanya.
Tak dipungkiri lagi, pejabat level desa saat ini rentan dipenjarakan. Sebabnya, kemampuan para perangkat desa mengelola keuangan yang bersumber dari negara belum sepenuhnya merata.
Selama kurun waktu Januari-Agustus 2015, di DIY ada sekitar enam perangkat desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Azwar mengatakan, di kasus ini negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp100 juta. Modusnya hampir serupa dengan sejumlah kasus korupsi yang menjerat para oknum perangkat desa, yaitu menyimpangkan peruntukan dana APBDes.
"Tersangka tak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian dana desa sekitar Rp100 juta," katanya, Sabtu (5/12/2015).
Saat ini, berkas perkara tengah di meja jaksa penuntut umum untuk disusun rencana surat dakwaan dan penuntutan.
"Jaksa masih menyusun rencana surat dakwaan. Jika sudah, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelas Azwar.
Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto membenarkan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes tersebut. "Sudah kami limpahkan ke Kejati," katanya.
Tak dipungkiri lagi, pejabat level desa saat ini rentan dipenjarakan. Sebabnya, kemampuan para perangkat desa mengelola keuangan yang bersumber dari negara belum sepenuhnya merata.
Selama kurun waktu Januari-Agustus 2015, di DIY ada sekitar enam perangkat desa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
(zik)