Politik Uang Diyakini Warnai Pilkada Humbahas

Sabtu, 05 Desember 2015 - 08:09 WIB
Politik Uang Diyakini...
Politik Uang Diyakini Warnai Pilkada Humbahas
A A A
DOLOKSANGGUL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Humbang Hasundutan (Humbahas) dikhawatirkan mengalami kerusakan sistem demokrasi karena adanya indikasi politik uang.

Perilaku politik uang dilakukan karena adanya perubahan calon kepala daerah akibat sejumlah gugatan.

Pengamat politik di Tapanuli, Sardion Situmeang mengatakan bahwa politik uang tidak akan lepas dari Pilkada Humbahas.

Hal ini disebabkan adanya beberapa pola kerja tim pemenang pasangan calon yang ragu dengan konstituennya akibat adanya perubahan calon. Perubahan kandidat akibat adanya penambahan dua pasangan calon merupakan salah satu alasan.

“Kalau politik uang kita curigai pasti akan kuat. Bahkan informasi yang kita peroleh dari berbagai sumber kita di daerah politik uang sangat mempengaruhi sekali. Dengan istilah Jou-Jou ro atau jemputan untuk datang maka akan terjadi politik uang yang sangat besar,” katanya, Jumat (4/12/2015) di Doloksanggul.

Alumni Universitas HKBP Nommensesn Medan tersebut mengatakan bahwa proses politik uang di Humbahas terjadi dengan sistem yang sangat rapi.

Karena itu pelaksana Pilkada harus melakukan berbagai cara untuk mencegah hal ini terjadi. Terlebih menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara.

Karena dengan istilah serangan fajar, pasangan calon kepala daerah dikawatirkan akan melakukan manuper politik yang sangat besar.

“Kalau dilihat dari komposisi calon, pasti ada beberapa calon yang memang mengandalkan kekuatan uang. Dan itu tidak bisa kita pungkiri. Kita berharap masyarakat lebih rasional. Dan pelaksana Pilkada berani mengungkap hal ini,” paparnya

Sardion menambahkan bahwa pihak berwajib dan pelaksana harus melakukan pengawasan yang sangat baik.

Karena Pasal 149 ayat 1 dan 2 KUHP sebagai instrumen dalam penindakan politik uang sudah sangat jelas menyebutkan bahwa barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. Sehingga dibutuhkan penegakan hukum, agar secara moral masyarakat bisa memahami bahwa memberi atau menerima uang dalam konteks tersebut adalah suatu kejahatan dalam demokrasi,” katanya.

Sementara itu anggota Panwaslu Humbahas, Marusaha Lumban Toruan mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima laporan tentang adanya muatan politik uang dalam Pilkada Humbahas.

Selain itu pihak Panwaslu juga tidak ada menemukan hal tersebut di lapangan baik di dusun, desa bahkan kecamatan.

“Kalau sampai saat ini tidak ada, dan kita berharap itu jangan sampai terjadi. Karena politik uang sangat merusak," paparnya.

Marusaha menuturkan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya politik uang, maka masyarakat disarankan langsung melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena politik uang sudah merupakan ranah pidana umum yang bertentangan undang-undang.

“Persoalan penindakan politik dalam Pilkada dapat ditangani kepolisian secara langsung. Kepolisian dapat menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai alternatif pada pelanggaran tertentu,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)