Denda Rp250.000, DPRD DKI: Sosialisasi Agar Tidak Jadi Kebijakan Gagal
Sabtu, 05 Desember 2015 - 02:26 WIB
Denda Rp250.000, DPRD DKI: Sosialisasi Agar Tidak Jadi Kebijakan Gagal
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta agar Dishubtrans DKI terlebih dahulu mematangkan kajiannya sebelum memberlakukan Pergub denda kendaraan roda dua.
Sebab, kendaraan roda dua itu mayoritas masyarakat menengah kebawah. Terlebih, banyak lokasi perkantoran atau tempat bisnis lainnya yang tidak berfasilitas kendaraan roda dua.
Selain itu, lanjut Politisi PDIP itu, Dishubtrans harus juga melakukan sosialisasi yang luas di masyarakat sebelum memberlakukannya.
Dia berharap agar kebijakan-kebijakan gagal yang dikeluarkan oleh Dishubtrans sebelumnya seperti cabut pantil, derek parkir, pemasangan mesin parkir tidak terulang kembali.
"Kami setuju kalau tujuannya untuk membuat Jakarta menjadi lebih tertib. Tapi jangan sampai kebijakan menjadi masalah. Di Gedung DPRD saja berantakan. Kebijakan harus berbarengan, batasi kendaraan itu harus dibarengi penambahan bus. Kalau tidak, masyarakat akan menilai kalau kebijakan denda motor hanya ajang nyari duit BLUD parkir," jelasnya.
Sebab, kendaraan roda dua itu mayoritas masyarakat menengah kebawah. Terlebih, banyak lokasi perkantoran atau tempat bisnis lainnya yang tidak berfasilitas kendaraan roda dua.
Selain itu, lanjut Politisi PDIP itu, Dishubtrans harus juga melakukan sosialisasi yang luas di masyarakat sebelum memberlakukannya.
Dia berharap agar kebijakan-kebijakan gagal yang dikeluarkan oleh Dishubtrans sebelumnya seperti cabut pantil, derek parkir, pemasangan mesin parkir tidak terulang kembali.
"Kami setuju kalau tujuannya untuk membuat Jakarta menjadi lebih tertib. Tapi jangan sampai kebijakan menjadi masalah. Di Gedung DPRD saja berantakan. Kebijakan harus berbarengan, batasi kendaraan itu harus dibarengi penambahan bus. Kalau tidak, masyarakat akan menilai kalau kebijakan denda motor hanya ajang nyari duit BLUD parkir," jelasnya.
(ysw)