Ultimatum Media, Pengacara Lamborghini Maut Tuai Kecaman

Kamis, 03 Desember 2015 - 20:41 WIB
Ultimatum Media, Pengacara Lamborghini Maut Tuai Kecaman
Ultimatum Media, Pengacara Lamborghini Maut Tuai Kecaman
A A A
SURABAYA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam sikap Pengacara Wiyang Lautner yang memasang iklan ultimatum terhadap media dan masyarakat.

Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Surabaya Yovinus Guntur W mengatakan, jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberitaan bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers.

"Kalau soal pers khan sudah ada UU Nomer 40 tahun 1999. Tentunya bisa merujuk ke undang-undang tersebut," kata Yovinus, kepada wartawan, Kamis (3/12/2015).

Menurut Yovinus, harusnya tersangka Wiyang Lautner mengajukan hak jawab terhadap media yang bersangkutan. Baru jika tidak puas mengadukan ke Dewan Pers.

"Semua sudah ada mekanisme yang mengatur. Harusnya memang seperti itu. Sudah ada yang mengatur," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Jawa Timur (Forwaja) Riko Abdiono juga mengecam iklan ultimatum yang dikeluarkan oleh pihak tersangka Wiyang Lautner.

Kata Riko, semua pihak tidak bisa mengintimidasi, melarang atau menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan. Mekanismenya sudah diatur dengan jelas.

"Menegur dan mengingatkan kepada saudara-saudara rekan lawyer untuk tidak mengintimidasi, melarang atau menghalangi tugas jurnalistik. Segala bentuk ketidakpuasan terhadap hasil pemberitaan bisa dilakukan dengan cara hak jawab," kata Riko.

Sebelumnya, Pengacara Wiyang Lautner, tersangka Lamborghini maut yang menabrak warung STMJ dan membuat satu orang tewas mengirimkan ultimatum kepada siapa saja memberitakan negatif terkait kliennya itu.

Ultimatum itu ditandatangani enam pengacara yang tergabung dalam Amoz HZ Taka dan Associates.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3433 seconds (0.1#10.140)