Beli Ganja, Warga Pasar Minggu Diringkus di Bekasi

Rabu, 02 Desember 2015 - 22:08 WIB
Beli Ganja, Warga Pasar...
Beli Ganja, Warga Pasar Minggu Diringkus di Bekasi
A A A
BEKASI - Seorang pemuda diringkus polisi usai membeli narkoba jenis ganja di SPBU Jalan Raya Jatikramat, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dari tangan Hendra Armansyah (26), polisi mengamankan ganja kering seberat dua gram seharga Rp1 juta.

Kapolsek Pondok Gede AKP Sukadi mengatakan, penangkapan Armad bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan lokasi SPBU yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Dapat laporan, kami langsung bergegas melakukan pengintaian di SPBU tersebut," katanya di Bekasi, Rabu (2/12/2015).

Saat melakukan pengintaian dan observasi itu di lokasi SPBU, kata Armad, petugas mendapati seorang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak mendapati apapun yang berkaitan dengan narkoba.

Tak mudah percaya begitu saja, lanjut dia, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan nopol B 3488 SGF.

"Kami temukan plastik berisikan satu bungkus kertas koran berisi ganja di gantungan dashboard," ujarnya.

Setelah didapati barang bukti, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan langsung di gelandang ke Mapolsek Pondok Gede beserta barang buktinya. Tersangka sendiri adalah seorang karyawan dan warga Jalan H Jaidi, RT6/11, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sukadi mengaku, barang haram tersebut baru saja didapatkan tersangka dari seorang bandar besar seharga Rp1 juta. Barang tersebut bukan untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka sudah lama menjadi pemakai, ganja sebanyak itu untuk stok dia konsumsi," ungkapnya.

Saat ini, tersangka Hendra Armansyah meringkuk di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

PILIHAN:

Si Jago Merah Mengamuk di Kebon Nanas Utara
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.24)