Beli Ganja, Warga Pasar Minggu Diringkus di Bekasi

Rabu, 02 Desember 2015 - 22:08 WIB
Beli Ganja, Warga Pasar...
Beli Ganja, Warga Pasar Minggu Diringkus di Bekasi
A A A
BEKASI - Seorang pemuda diringkus polisi usai membeli narkoba jenis ganja di SPBU Jalan Raya Jatikramat, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dari tangan Hendra Armansyah (26), polisi mengamankan ganja kering seberat dua gram seharga Rp1 juta.

Kapolsek Pondok Gede AKP Sukadi mengatakan, penangkapan Armad bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan lokasi SPBU yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Dapat laporan, kami langsung bergegas melakukan pengintaian di SPBU tersebut," katanya di Bekasi, Rabu (2/12/2015).

Saat melakukan pengintaian dan observasi itu di lokasi SPBU, kata Armad, petugas mendapati seorang laki-laki yang tingkah lakunya mencurigakan. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak mendapati apapun yang berkaitan dengan narkoba.

Tak mudah percaya begitu saja, lanjut dia, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan nopol B 3488 SGF.

"Kami temukan plastik berisikan satu bungkus kertas koran berisi ganja di gantungan dashboard," ujarnya.

Setelah didapati barang bukti, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan langsung di gelandang ke Mapolsek Pondok Gede beserta barang buktinya. Tersangka sendiri adalah seorang karyawan dan warga Jalan H Jaidi, RT6/11, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sukadi mengaku, barang haram tersebut baru saja didapatkan tersangka dari seorang bandar besar seharga Rp1 juta. Barang tersebut bukan untuk diedarkan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

"Tersangka sudah lama menjadi pemakai, ganja sebanyak itu untuk stok dia konsumsi," ungkapnya.

Saat ini, tersangka Hendra Armansyah meringkuk di Mapolsek Pondok Gede untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

PILIHAN:

Si Jago Merah Mengamuk di Kebon Nanas Utara
(mhd)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved