Kompolnas Dukung Polisi Tangani Kisruh Tumpang Pitu

Rabu, 02 Desember 2015 - 02:39 WIB
Kompolnas Dukung Polisi Tangani Kisruh Tumpang Pitu
Kompolnas Dukung Polisi Tangani Kisruh Tumpang Pitu
A A A
JAKARTA - Langkah Polda Jawa Timur menangani tindakan anarkis sekelompok orang terhadap kantor dan fasilitas di kawasan tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi dinilai tepat.

Polda setempat dianggap melakukan itu sebagai upaya menegakkan aturan dan menciptakan kepastian investasi untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Banyuwangi.

“Tindakan warga yang mencabut tiang telepon dan blokade jalan sebagai perusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman saat dihubungi wartawan, Selasa 1 Desember 2015.

Apalagi, kata dia. Kapolri Jendral Badrodin Haiti telah mengatakan jika tambang milik PT Bumi Suksesindo (BSI) legal dan telah miliki dokumen yang lengkap.

Untuk itu, kata dia, aksi perusakan aset milik BSI merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.

Pada 26 November 2015, warga membakar kantor dan fasilitas tambang milik PT BSI hingga membuat karyawan dievakuasi oleh polisi.

Sebelumnya, sekelompok orang juga membuat aksi anarkis dengan mencabut tiang telepon dan meletakkannya di tengah jalan di Pos 8 Tambang.

Hamidah memahami langkah polisi menetapkan warga yang terlibat dalam aksi tersebut sebagai tersangka.

Menurut dia, jika dilihat lebih jauh maka tindakan tegas polisi justru akan melindungi kepentingan masyarakat Banyuwangi.

Pasalnya, kata dia, keberadaan tambang itu akan memberi efek positif bagi masyarakat sekitar dan Banyuwangi.

Menurut dia, sumber daya alam yang dimilikinya telah dimanfaatkan dengan maksimal hingga mendatangkan keuntungan yang optimal.

Namun demikian Hamidah memberi catatan, Polri tetap harus mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus di Tumpang Pitu.

“Polri harus profesional tangani kasus ini, jangan diskriminatif apalagi menyangkut konflik masyarakat dan pengusaha,” kata Hamidah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran di lokasi PT BSI. (Baca juga: Rusuh Tambang Emas di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka)

Sebelumnya, sekelompok orang melakukan aksi anarkis di kawasan Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu 25 November 2015. (Baca juga: Rusuh Tumpang Pintu, Polda Jatim Terjunkan Propam)

Saat itu, mereka yang menolak tambang terprovokasi melakukan perusakan kantor dan areal pertambangan milik PT BSI.

Akibat aksi ini Pemkab Banyuwangi meminta PT BSI untuk beroperasi secara terbatas sampai pelaksanaan pilkada Banyuwangi pada 9 Desember 2015 mendatang.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7889 seconds (0.1#10.140)