Oknum Polisi di Karawang Mencuri Motor
A
A
A
KARAWANG - Seorang oknum anggota Polres Karawang berinisial IS alias IN, diamankan Satreskrim Polres Karawang setelah terbukti menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Karawang Doni Satria Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan seorang anggota Polres Karawang tersebut berawal saat korbannya melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih tahun 2015.
Motor tersebut diparkir di depan rumah kos Wisma Nyaman 9 Sacakusuma, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (4/11/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari laporan itu langsung kami kembangkan dan tak lama kemudian kami bisa menangkap pelakunya berdasarkan keterangan korban, yang ternyata (pelaku) seorang anggota Polres Karawang berinisial IS," kata Doni, Minggu (29/11/2015).
Doni menambahkan, setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa petugas Satreskrim Polres Karawang dan saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Karawang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengakui bahwa telah melakukan pencuri sepeda motor milik warga yang telah terparkir dengan menggunakan kunci leter T," katanya.
Kapolres Karawang AKBP Andi Muchamad Dicky menambahkan, pihaknya akan memproses anggotanya (pelaku) sesuai hukum yang berlaku, terlebih angotanya tersebut memang terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga.
"Pokoknya tidak ada kata ampun dan akan kami proses sesuai pidana," katanya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Karawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang Doni Satria Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan seorang anggota Polres Karawang tersebut berawal saat korbannya melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna putih tahun 2015.
Motor tersebut diparkir di depan rumah kos Wisma Nyaman 9 Sacakusuma, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (4/11/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari laporan itu langsung kami kembangkan dan tak lama kemudian kami bisa menangkap pelakunya berdasarkan keterangan korban, yang ternyata (pelaku) seorang anggota Polres Karawang berinisial IS," kata Doni, Minggu (29/11/2015).
Doni menambahkan, setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa petugas Satreskrim Polres Karawang dan saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Karawang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengakui bahwa telah melakukan pencuri sepeda motor milik warga yang telah terparkir dengan menggunakan kunci leter T," katanya.
Kapolres Karawang AKBP Andi Muchamad Dicky menambahkan, pihaknya akan memproses anggotanya (pelaku) sesuai hukum yang berlaku, terlebih angotanya tersebut memang terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga.
"Pokoknya tidak ada kata ampun dan akan kami proses sesuai pidana," katanya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Karawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(zik)