Selain Dipecat, Sopir Transjakarta Terancam Di-blacklist
Minggu, 29 November 2015 - 14:16 WIB
Selain Dipecat, Sopir Transjakarta Terancam Di-blacklist
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Antonius Kosasih berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada sopir bus Transjakarta, Atmajaka (44). Karena, sopir Transjakarta B 7559 TGA jurusan Lebak Bulus - Harmoni itu dinilai lalai.
Kosasih menjelaskan, beberapa sanksi yang telah disepakati dengan pihak Damri tertuang di dalam kontrak. Pertama, jika sopir menggunakan handphone saat mengemudi, operator didenda 100 Km x Rp per km. Kemudian, sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat (denda 100km ditambah tindakan disipliner oleh operator).
"Jika tindakan disipliner yang diambil operator adalah pemecatan, maka sopir yang bersangkutan akan di-blacklist dari seluruh operator Transjakarta," jelas Kosasih di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Kedua, lanjut Kosasih, jika sopir mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu (250 km); sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat (denda 100km ditambah tindakan disipliner oleh operator). Ketiga, jika bus kecelakaan di persimpangan Koridor Busway yang mengakibatkan korban terluka atau meninggal: Operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu (250 km).
Di luar itu, masih kata Kosasih, PT Transjakarta akan menempuh jalur hukum mengacu undang-undang yang berlaku dan juga sehubungan dengan potensi rusaknya reputasi, dan kredibilitas Transjakarta serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keselamatan penumpang.
"Itu dendanya kumulatif ya, oleh Transjakarta akan ditotal semua, bukan pilih salah satu," tandasnya. (Baca: Ini Kata Operator Bus Transjakarta Soal Tabrakan dengan KRL)
Sekadar diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan sopir bus Transjakarta, Atmajaka sebagai tersangka dalam kecelakaan bus dengan KRL Commuter Line di Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat kemarin.
PILIHAN:
10 Tahun Tak Bertemu, Anak Rampok dan Bunuh Ayah
Kosasih menjelaskan, beberapa sanksi yang telah disepakati dengan pihak Damri tertuang di dalam kontrak. Pertama, jika sopir menggunakan handphone saat mengemudi, operator didenda 100 Km x Rp per km. Kemudian, sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat (denda 100km ditambah tindakan disipliner oleh operator).
"Jika tindakan disipliner yang diambil operator adalah pemecatan, maka sopir yang bersangkutan akan di-blacklist dari seluruh operator Transjakarta," jelas Kosasih di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Kedua, lanjut Kosasih, jika sopir mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu (250 km); sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat (denda 100km ditambah tindakan disipliner oleh operator). Ketiga, jika bus kecelakaan di persimpangan Koridor Busway yang mengakibatkan korban terluka atau meninggal: Operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu (250 km).
Di luar itu, masih kata Kosasih, PT Transjakarta akan menempuh jalur hukum mengacu undang-undang yang berlaku dan juga sehubungan dengan potensi rusaknya reputasi, dan kredibilitas Transjakarta serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait keselamatan penumpang.
"Itu dendanya kumulatif ya, oleh Transjakarta akan ditotal semua, bukan pilih salah satu," tandasnya. (Baca: Ini Kata Operator Bus Transjakarta Soal Tabrakan dengan KRL)
Sekadar diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan sopir bus Transjakarta, Atmajaka sebagai tersangka dalam kecelakaan bus dengan KRL Commuter Line di Jalan Panjang, Kedoya, Jakarta Barat kemarin.
PILIHAN:
10 Tahun Tak Bertemu, Anak Rampok dan Bunuh Ayah
(mhd)