Eks Aktivis HMI Tersangkut Korupsi Bansos Pemprov Jateng

Rabu, 25 November 2015 - 16:47 WIB
Eks Aktivis HMI Tersangkut...
Eks Aktivis HMI Tersangkut Korupsi Bansos Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2011.

“Saya sudah konfirmasikan dengan Tipidus. Betul ada penetapan tersangka baru. Berinisial NH,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Sugeng Riyadi, Rabu (25/11/2015).

Informasi yang dihimpun, NH adalah eks anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia adalah senior dari lima tersangka anggota eks HMI yang sebelumnya telah dijerat penyidik. NH ini bekerja sebagai staf di Fraksi Golkar DPRD Jawa Tengah.

“NH Mas. Dia sebagai penerima. Itu dulu ya mas, soalnya saya masih kegiatan di Magelang,” lanjut dia.

Lima tersangka penerima atau dari pihak swasta yang dijerat penyidik sebelumnya Aji Hendra Gautama warga Semarang, Azka Najib warga Demak, Agus Khanif warga Demak, Musyafak warga Rembang, dan Farid Ihsanudin warga Semarang.

Kelimanya sudah divonis di PN Tipikor Semarang masing–masing 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Saat sidang putusan, terungkap jika aliran dana itu masuk ke NH, senior mereka di HMI.

"Aska transfer Rp29 juta dan Musyafak transfer Rp15 juta kepada Nurul Huda," tegasnya.

Saat kasus terjadi, para tersangka itu berstatus aktivis mahasiswa. Namun, dalam pengajuan mereka tidak mengatasnamakan HMI, tetapi nama LSM yang ternyata fiktif. Kegiatannya juga fiktif.

"Saat penyidikan di Kejati Jawa Tengah tersangka Azka menerima uang Rp83 juta, Musyafak Rp84 juta, Farid Ihsanudin Rp65 juta, Agus Khanif Rp52 juta, dan Aji Hendra Gautama Rp44 juta. Total dana bansos yang diterima Rp328 juta," bebernya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)