Sulit Cari Pekerjaan, Lima Pemuda Edarkan Sabu
A
A
A
JOMBANG - Sulitnya mencari pekerjaan membuat lima pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa berjualan sabu. Kelimanya ditangkap petugas dan kini dijebloskan ke tahanan Mapolres Jombang, Senin (23/11/2015) sore.
Mereka adalah Gun (32), AW (24), Su (32), AY (30), dan WAD (33). Para pengedar ini ditangkap petugas di rumah masing-masing setelah polisi mengendus dan mengincar aktivitas mereka dalam satu bulan terakhir.
Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan 3,58 gram sabu, peralatan isap sabu, dan 17 ribu butir pil Double L.
Selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka tak hanya menjual barang haramnya kepada masyarakat umum, tetapi juga ke kalangan pelajar.
Kepada petugas, para tersangka yang pengangguran ini mengaku nekat jualan barang haram tersebut karena bingung tidak punya pekerjaan.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Suharyono mengatakan, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka adalah Gun (32), AW (24), Su (32), AY (30), dan WAD (33). Para pengedar ini ditangkap petugas di rumah masing-masing setelah polisi mengendus dan mengincar aktivitas mereka dalam satu bulan terakhir.
Dari tangan kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan 3,58 gram sabu, peralatan isap sabu, dan 17 ribu butir pil Double L.
Selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka tak hanya menjual barang haramnya kepada masyarakat umum, tetapi juga ke kalangan pelajar.
Kepada petugas, para tersangka yang pengangguran ini mengaku nekat jualan barang haram tersebut karena bingung tidak punya pekerjaan.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Suharyono mengatakan, para tersangka terancam dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(zik)